Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Jakarta, Obsessionnews.com - Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang, yakni JPL nomor 50 Stasiun Kebayoran, pada Kamis (26/11/2020). PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga November 2020 telah terjadi 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 5 orang, luka berat 7 orang, dan luka ringan sebanyak 13 orang. "PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Eko Purwanto, Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta melalui siaran pers, Kamis. Dalam kegiatan sosialisasi yang rutin dilakukan berkala ini juga turut menggandeng instansi keamanan setempat dan pencinta kereta api. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pembagian stiker imbauan, pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di perlintasan sebidang. Selain itu selama kegiatan sosialisasi berlangsung para petugas juga melakukan pembagian masker bagi para pengendara. Halaman selanjutnya Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;b. Mendahulukan kereta api;dan c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. Halaman selanjutnya Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik. Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama DJKA Kementerian Perhubungan dan pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang. Halaman selanjutnya Tidak hanya itu. Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan. Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. Halaman selanjutnya “Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tutur Eko. Selain itu pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. Untuk itu pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang. Halaman selanjutnya Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang. Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_. (arh)