Calon Imam Masjid di Luar Negeri Harus Bersuara Merdu

Jakarta, Obsessionnews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Seleksi Calon Imam Luar Negeri. Total ada 205 penghafal Alquran (hafiz) yang mendaftar seleksi calon imam yang akan bertugas di Uni Emirat Arab (UEA). Termasuk di dalamnya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
Seleksi calon imam masjid luar negeri ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Jakarta, 8 – 10 November, diikuti 90 peserta. Seleksi ini dibuka oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Tahap kedua akan diikuti 115 peserta dan kemungkinan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat.
“Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, kemarin Minggu (8/11/2020).
Halaman selanjutnyaHadir dalam pembukaan adalah Direktur Timur Tengah Kemenlu Bagus Hendraning Kobarsih, Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi beserta jajaran Ditjen Bimas Islam.
Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, dalam kesempatan itu Kamaruddin menjelaskan, penyelenggaraan seleksi bagian dari implementasi kerja sama yang bertujuan memperluas dan memperkuat hubungan Indonesia dan UEA.
“Calon imam masjid ini akan diproyeksikan sebagai duta bangsa Indonesia dan pahlawan devisa, karena mereka akan bekerja sebagai imam di UEA,” tuturnya.
Halaman selanjutnyaTerkait dengan hal itu UEA telah menetapkan kriteria imam yang dipersyaratkan. Calon imam harus hafal Alquran 30 Juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik), serta bersuara yang fasih dan merdu.
“Calon Imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab,” ujar Kamaruddin.
Kriteria lainnya yang dipersyaratkan adalah memahami hukum fiqh, memiliki pemikiran yang jernih, tidak tergabung dalam partai politik, serta memahami retorika dakwah dan mampu berkhotbah. Peserta juga harus memiliki akhlak yang baik serta berfaham Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Manhaj Wasathiyah.
“Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun,” ujar Kamaruddin.
Para imam yang lulus seleksi, sambungnya, akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun.
Dewan juri dalam seleksi ini adalah Direktur Penais Dr. Juraidi, Dr KH Muhsin Salim, MA, Dr KH Ilhamuddin Qosim, MA, Dr KH Luthfi Fathullah, MA, dan Udin Saefuddin Lc, MA.
Kamaruddin berharap ke depan program ini dapat dilaksanakan, bukan hanya saja bekerja sama dengan UEA, tetapi juga Negara Timur Tengah lainnya. (arh)