Menaker Ida Fauziyah Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Ompong

Jakarta, Obsessionnews.com- DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020).
Baca juga:
UU Cipta Kerja Bakal Pacu Produktivitas UMKM
UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Kebangkitan UMKM
Pasca pengesahan UU Cipta Kerja, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah aktif menyosialisasikan UU tersebut , khususnya klaster ketenagakerjaan bagi seluruh stakeholder terkait.
Berdasarkan informasi dari situs kemnaker.go.id, Menaker berdialog secara virtual dengan sekitar 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu Ida didampingi Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang dan Kepala Biro Humas, Soes Hindharno. Sementara itu hadir dari Pertamina Direktur Utama Subholding Upstream, Direktur HRD, dan jajaran penunjang bisnisnya. Halaman selanjutnya “Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari youtube," tutur Ida.Ida yang pernah menjadi anggota DPR menjelaskan, sepanjang kariernya di DPR, baru kali ini dia melihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik.
"Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar,,” kata Ida saat membuka dialog dengan para pekerja dan direksi Pertamina.
Halaman selanjutnya Ida juga menegaskan beberapa klarifikasi, di antaranya tentang tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.“Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” tegas Ida.
Sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjalam (Kemnaker) memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru. “Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi kan?” ujar Ida. Halaman selanjutnya Sosialisasi Menaker Ida kepada pekerja Pertamina ini mendapat sambutan hangat karena dapat menjelaskan berbagai hoaks yang berkembang. Menteri Ida juga berulang kali mengapresiasi Pertamina yang berinisiatif untuk mendengarkan langsung penjelasan tentang UU Cipta Kerja. Hal ini penting agar berita-berita yang tidak terkonfirmasi dapat diabaikan. (arh)