HNW Nilai Sangat Bijak Bila Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU Ciptaker

HNW Nilai Sangat Bijak Bila Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU Ciptaker

Jakarta, Obsessionnews.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja(Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU),:Senin (5/10/2020).

Baca juga:

FOTO Para Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Daripada Demo, Muhammadiyah Sarankan UU Cipta Kerja Digugat di MK

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, terdapat enam fraksi yang menyetujui Omnibus Law RUU Ciptaker, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu Fraksi PAN, menyetujui dengan catatan, sementara dua fraksi lainnya, yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS, menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker.

Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai ada ketidaklaziman dalam aspek formalitas pembentukan undang-undang dalam persetujuan RUU Ciptaker oleh pemerintah dan mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan di rapat paripurna DPR. Juga substansi dan intisari RUU yang bermasalah, sehingga masih terus mendapat kritikan dan penolakan publik.

Halaman selanjutnya

HNW menyoroti saat pengambilan keputusan tingkat I di Baleg dan tingkat II di rapat paripurna, draft utuh dan final RUU tersebut belum dibagikan ke semua fraksi. Tetapi aneh, semua fraksi di DPR sudah diminta untuk menyampaikan pendapatnya. Meski pada saat pengambilan keputusan di Baleg ada dua fraksi, yaitu Fraksi PKS (F-PKS) dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menolak untuk meneruskan rapat paripurna, tetap saja RUU itu diteruskan untuk dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II, yaitu rapat paripurna DPR.

Namun, lagi-lagi, tidak ada draft akhir Omnibus Law RUU Ciptaker yang dibagikan sebelumnya kepada setiap fraksi maupun anggota DPR.

“Pembahasan RUU ini sangat terburu-buru, dan bagaimana mungkin fraksi ‘dipaksa’ untuk menyampaikan pendapat mininya. Dan bahkan pendapat akhir di rapat paripurna, tetapi draft secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan terlebih dahulu. Begitu terburu-burunya, sehingga jadwal pengesahan RUU dalam rapat paripurna DPR pun mendadak dimajukan, dari tanggal 8 menjadi tanggal 5 September. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik semua ini?” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (7/10).

Halaman selanjutnya

Karena tidak terpenuhinya asas transparansi dan kepatuhan pada aspek legal, HNW menilai wajar sikap F-PKS dan F-PD, yang menolak melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke rapat paripurna. Dan ketika tetap dibawa juga ke rapat paripurna, wajar bila F-PKS dan F-PD menolak menyetujui RUU itu menjadi UU Ciptaker.

"Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, dan kekuasaan legislasi berada di tangan DPR melalui fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan dan anggota-anggota DPR. Seharusnya setiap fraksi yang merupakan elemen penting di dalam DPR diberikan akses seluas-luasnya dalam pembahasan suatu RUU, termasuk menerima draft utuh RUU yang akan dibahas atau akan diputuskan, sebelum diminta menyiapkan dan menyampaikan pendapat mini maupun pendapat akhir. Dan itu yang sudah menjadi konvensi di DPR,” tuturnya.

Sesuai kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi dalam penyusunan rancangan undang-undang, setiap fraksi dikirimi draft naskah RUU secara utuh yang sudah disepakati dan selesai dibahas. Sehingga pendapat mini apalagi pendapat akhir yang akan disampaikan pada pembicaraan akhir tingkat pertama (sebelum dibawa ke rapat paripurna) maupun pada tingkat akhirnya dalam rapat paripurna DPR, dapat dilakukan secara benar, maksimal dan komprehensif.

Halaman selanjutnya

“Selain hukum yang tertulis, kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan ini juga seharusnya menjadi pedoman dalam pembahasan/pengambilan keputusan terhadap Omnibus RUU Ciptaker. RUU ini memiliki dampak kepada lebih dari 78 undang-undang yang berlaku saat ini,” tandasnya.

Apalagi kebiasaan tersebut juga sejalan dengan Pasal 163 huruf c dan e Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pada pengambilan keputusan tingkat I terdapat acara pembacaan naskah akhir RUU dan penandatanganan naskah RUU

Selanjutnya dari segi substansi, kata HNW, terdapat banyak intisari dalam RUU itu yang bermasalah, terutama terkait isu investasi asing yang seakan menjadi fokus utama RUU ini.

“Masalah investasi di Indonesia sebenarnya bukan soal perubahan regulasi, tetapi mengenai merajalelanya KKN dan inefisiensi birokrasi. Itu seharusnya jadi prioritas yang difokuskan oleh Pemerintah,” tukasnya.

Halaman selanjutnya

HNW menilai RUU ini sangat condong kepada investasi asing dan banyak merugikan kepentingan kaum pekerja dari warga negara Indonesia, terutama para pekerja atau buruh.

“RUU ini tidak melaksanakan perintah pembukaan UUD NRI 1945, agar negara memprioritaskan melindungi tumpah darah Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

HNW juga menilai bahwa RUU Ciptaker ini tidak memberikan kepastian hukum sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Ia menyebutkan bahwa awalnya RUU Ciptaker ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan peraturan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

“Disayangkan rancangan tersebut tidak sesuai dengan tujuannya. Karena RUU ini justru mengamanatkan banyak ketentuannya untuk diatur dalam peraturan pemerintah (PP), sehingga membuat peraturan tidak menjadi sederhana, dan penuh spekulasi politik, kata putusnya tergantung kepada pemerintah pemilik kekuasaan politik. Suatu hal yang tak sesuai dengan prinsip Negara Hukum di Negara demokratis seperti Indonesia,” ujar HNW.

Dia menyayangkan sekalipun terdapat banyak masalah dan masifnya penolakan oleh banyak elemen bangsa, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah, Kongres Umat Islam VII, serikat-erikat pekerja, para pakar, organisasi buruh, dan aspirasi konstituen, RUU tersebut tetap diambil keputusan akhir dalam rapat paripurna DPR. Sekalipun F-PKS dan F-PD tetap memegangi sikap semulanya, yaitu menolak ditetapkannya RUU ini menjadi UU.

Apalagi, lanjut HNW, hingga rapat paripurna selesai, bahkan hingga saat ini, belum ada naskah UU Ciptaker resmi yang disampaikan ke fraksi-fraksi dan ke publik. Ia mengkhawatirkan hal itu justru akan menambah persoalan karena ada potensi bahwa draft akhir RUU tersebut berbeda dengan yang disepakati di Panitia Kerja (Panja), karena tidak ada akses bagi anggota DPR maupun publik untuk membaca draft RUU itu secara utuh.

Oleh karena itu HNW mendukung bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan serius masalah ini, apalagi darurat kesehatan akibat pandemi corona, juga belum nampak kapan akan melandai. Sangat bijak bila Jokowi mempergunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengakhiri polemik dan menyelamatkan bangsa dan negara dari kegaduhan, dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mencabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja, agar semuanya dikembalikan ke UU existing saja.

Halaman selanjutnya

Apabila langkah itu tidak diambil Jokowi, HNW mendukung bila warga Indonesia baik dari serikat pekerja/organisasi buruh, organisasi oofesi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (omas) maupun individu yang dirugikan oleh UU Ciptaker itu,untuk mempergunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

HNW berharap hendaknya MK betul-betul melaksanakan kewajibannya dengan adil dan benar, demi terselamatkannya NKRI sebagai negara Pancasila dan negara hukum. (arh)