Wujudkan Reformasi Birokrasi MAKIN PAS, Kemenparekraf Susun Peraturan Kepegawaian

Wujudkan Reformasi Birokrasi MAKIN PAS, Kemenparekraf Susun Peraturan Kepegawaian
Jakarta, Obsessionnews.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus berupaya mewujudkan birokrasi yang baik, salah satunya melalui penyusunan Peraturan Bidang Kepegawaian dalam rangka mewujudkan Manajemen Kinerja dan Penghargaan yang Akuntabel dan Selaras (MAKIN PAS). Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani mengatakan, peraturan tersebut akan mengatur apresiasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf yang berprestasi dan unsur masyarakat yang berjasa besar dalam pengembangan kepariwisataan di Indonesia. "Kegiatan ini sangat penting karena pada akhirnya adalah untuk mendukung program pengembangan Sistem Merit mencakup kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenparekraf sesuai amanat UU ASN agar birokrasi semakin lebih baik," kata Giri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020). Dia mengungkapkan, anggapan lama bahwa ASN itu rajin atau malas, pintar atau bodoh dihargai sama harus dihapus. “ASN yang berprestasi, kreatif, dan inovatif harus diapresiasi, sementara ASN yang melanggar indisipliner harus diberikan sanksi. "Oleh sebab itu, saya mendorong upaya untuk mewujudkan manajemen kinerja dan penghargaan yang akuntabel dan selaras yang disingkat MAKIN PAS ini," kata Giri. Selain itu, ia juga menekankan perlunya membuat aturan dan mekanisme yang jelas dalam memberikan apresiasi atau penghargaan kepada para pejuang pariwisata dan ekonomi kreatif dari unsur masyarakat, bukan hanya ASN. Sementara itu, Kepala Biro SDMO Kemenparekraf/Baparekraf Cecep Rukendi mengatakan, ada rancangan peraturan yang dibahas, yakni rancangan Keputusan Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, sebagai bentuk penghargaan kepada ASN atas prestasi kerja, integritas, inovasi, kreativitas, jasa, dan/atau pengabdian selama menjalankan tugas pada Kemenparekraf/Baparekraf (Penghargaan Internal). “Selain itu, dibahas juga Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Kepariwisataan,” ujar Cecep. Penghargaan ini ditujukan kepada masyarakat umum sebagai bentuk pengakuan atas prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta konkret dan diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial (Penghargaan Eksternal). “Ketersediaan kebijakan internal (Peraturan Menteri) untuk memberikan penghargaan yang bersifat finansial dan non-finansial terhadap pegawai dengan prestasi luar biasa merupakan bukti pendukung Penilaian Mandiri Sistem Merit dan menjadi nilai tambah dalam penilaian," ucap Cecep. (Poy)