Cegah Penyebaran Virus di Lembaga Pemerintahan, MenPAN-RB Atur Sistem Kerja ASN

Jakarta, Obsessionnews.com - Pemerintah melakukan pengaturan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat maupun di daerah berdasarkan tingkat risiko dari kasus covid-19 di setiap wilayah. Sistem kerja ASN dibagi dalam persentase berapa yang harus kerja dari kantor work from office (WFO) dan work from home (WFH). Semakin tinggi kasus positif covid-19 di suatu wilayah maka jumlah ASN yang kerja dengan sistem WFO semakin kecil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menjelaskan sistem pengaturan kerja ASN berdasarkan zonasi risiko tersebut dilakukan demi menekan angka penyebaran covid-19 di perkantoran. Apabila hal ini efektif berjalan diharapkan bisa membantu pemerintah dalam mengatasi wabah tersebut.
Ketentuan baru ini dituangkan dalam bentuk SE (Surat Edaran) Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67/2020. Dalam SE Nomor 67/2020, ditambahkan substansi bahwa yang mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah adalah pejabat pembina kepegawaian, dengan memperhatikan data zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi," tutur Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO paling banyak 100 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
Kemudian untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen. Kebijakan ini dicetuskan juga bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi pemerintah.
"Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah," kata dia.
Dijelaskannya agar pegawai ASN tetap berkinerja maksimal, penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang didapat dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada 30 Agustus 2020 terdapat 65 Kab/Kota dengan Risiko Tinggi, 230 Kab/Kota dengan Risiko Sedang, 151 Kab/Kota dengan Risiko Rendah, 42 Kab/Kota Tidak Ada Kasus, dan 26 Kab/Kota Tidak Terdampak.
"Oleh karena itu, kami meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi Instansi pemerintah yang bersangkutan," kata Kumolo.
Tjahjo menambahkan, apabila suatu Instansi pemerintah berlokasi di wilayah dengan Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka PPK juga dapat mempertimbangkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah secara penuh.
"Kecuali, bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB," kata dia. (Has)





























