Kementerian ATR/ BPN Komitmen Selesaikan Sengketa Tanah di Medan

Kementerian ATR/ BPN Komitmen Selesaikan Sengketa Tanah di Medan

Medan, Obsessionnews.com - Sengketa tanah yang terjadi di lahan eks HGU PTPN II, lokasi HGU Nomor 171/ Sei Malingkar serta lokasi HGU Nomor 92/ Sei Mencirim menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Dalam beberapa rapat terbatas dengan kabinetnya, Presiden sudah meminta agar persoalan ini diselesaikan guna memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan bahwa berdasarkan data dari Kantor Staf Presiden, Provinsi Sumatra Utara merupakan provinsi nomor satu dalam kasus pertanahan. Menurutnya sengketa ini sudah akut dan mutlak untuk segera dibereskan agar kedepan tidak menimbulkan masalah.

"Sudah 20 tahun sengketa tanah ini belum selesai. Ini harus kita selesaikan dan perlu transparansi untuk menyelesaikan sengketa tanah. Setiap kepentingan memang perlu kita dengar, akan tetapi kepentingan rakyat harus kita utamakan," ujar Wamen ATR/Waka BPN saat mengikuti Evaluasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Tanah Eks HGU PTPN II di Hotel JW Marriot, beberapa waktu lalu.

Surya Tjandra meminta setiap pihak harus jujur jika mau sengketa pertanahan dapat diselesaikan dan tidak perlu membela diri lagi. Baginya penyelesaian sengketa pertanahan di Sumatra Utara akan menjadi legacy.

"Kita harapkan akan selesai dalam 2 tahun. Kita juga harus mencari keputusan yang win-win serta menjalin komunikasi dengan setiap masyarakat. Presiden katakan, jika masalah ini selesai, separuh masalah pertanahan di Indonesia bisa kita selesaikan," ujar Surya Tjandra.

Sementara itu Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto menambahkan bahwa penyelesaian ketiga kasus sengketa tanah itu sudah mulai mengerucut penyelesaiannya. Saat ini proses penyelesaian sengketa masih berjalan. Dijelaskannya bahwa tim inventarisir dan identifikasi di lapangan telah menyiapkan daftar nominatif. Tim ini terus bekerja dengan prinsip jujur dan profesional.

"Dalam penyusunan daftar nominatif oleh tim inventarisir dan identifikasi nanti akan kami bantu, yang jelas kita juga perlu mengamankan petugas kita di lapangan," kata Hary Sudwijanto.

Sementara menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Sabrina ada empat kategori yang berhasil dirumuskan berdasarkan inventarisasi tim di lapangan, yang nantinya masuk kedalam daftar nominatif.

"Pertama, tanah yang dikuasai oleh pensiunan PTPN II, kedua, tanah garapan masyarakat, ketiga, tanah yang dituntut oleh masyarakat dan yang keempat tanah milik lembaga lain," ujarnya.

Kemudian Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua mengatakan bahwa sejak tahun 2019, KPK terus memonitor kasus pertanahan, terutama eks HGU PTPN II. Menurutnya KPK akan menjalankan tiga fungsi yakni pencegahan, koordinasi serta monitoring, guna menegaskan peran dalam penyelesaian kasus sengketa pertanahan tersebut.

"Tim yang bekerja nantinya akan menemukan bahwa fakta-fakta di lapangan, serta dapat mengurai masalah-masalah yang selama ini menyebabkan sengketa tanah di tanah eks HGU tersebut. Yang jelas KPK akan terus mendampingi agar proses yang sedang berjalan ini sesuai dengan aturan yang ada," ujar Maruli Tua. (Has)