Soal RUU CK, Sofyan Djalil: Banyak yang Salah Paham

Soal RUU CK, Sofyan Djalil: Banyak yang Salah Paham

Jakarta, Obsessionnews.com - Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa masih banyak pihak yang salah persepsi atas rencana pengesahaan Rancangan Undang - Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (CK). Ditegaskannya bahwa Sofyan A. Djalil mengklarifikasi bahwa tidak benar jika di dalam RUU ini mendorong terjadinya alih fungsi lahan sawah.

Menurut Sofyan, setiap tanah pertanian yang telah ditentukan menjadi sawah abadi harus ada peta digitalnya sehingga nanti jika ingin dikonversi akan ada alert sehingga bisa dicegah. Adanya UU CK ditegaskan akan semakin mempermudah pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. RUU ini nantinya akan menghapus berbagai regulasi yang menghambat terjadinya lapangan kerja.

Diakuinya bahwa saat ini Indonesia merupakan negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja. Tercatat ada 79 Peraturan Perundang-Undangan yang terkait penciptaan lapangan kerja.

"Tidak semuanya, pasal per pasal. Jika ini kita perbaiki, maka akan membuka lapangan kerja serta menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha," ujar Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber dalam Diskusi Online mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) dengan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Rabu (19/08/2020).

Melalui UU CK diharapkan seluruh regulasi yang menghambat dapat dihilangkan sshingga dapat tercipta lapangan kerja dengan kondisi full employment dan masyarakat Indonesia bisa bekerja di negerinya sendiri.

"Kondisi sekarang banyak orang yang mencari kerja ke luar negeri. Karena saat ini jumlah yang menganggur mencapai 7 juta orang lebih. Ini data sebelum Covid-19, mungkin sekarang sudah bertambah," sambungnya.

Ditegaskan Sofyan bahwa RUU CK merupakan bentuk respon pemerintah terhadap problematika yang ada di masyarakat. Namun memang masih ada beberapa golongan masyarakat yang belum memahami betul maksud dari RUU ini.

"Ada miss komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat. RUU ini merupakan niat yang sangat mulia dalam mengatasi kurangnya lapangan kerja. Dalam RUU ini juga akan mendorong usaha kecil agar mendapat kesempatan untuk berkembang dan salah besar jika RUU ini pro ke pengusaha besar. Intinya memberikan kemudahan bagi mereka yang mau berusaha," ungkap Sofyan A. Djalil.

Kepala Biro Hukum, Yagus Suyadi pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja ini dibentuk dengan metode omnibus law, yaitu metode mencabut dan mengganti peraturan perundang-undangan yang menghambat penciptaan lapangan kerja, di mana saat ini jumlahnya 79 peraturan perundang-undangan dan 1.203 pasal. Dia juga mengklarifikasi bahwa sudah tidak ada lagi pertentangan antar Kementerian/Lembaga, terkait UU yang bersifat sektoral.

"Semuanya dapat diharmonisasikan dan disikronisasikan dalam RUU ini," kata Suyadi.

Selain diikuti dengan antusias oleh anggota GAMKI yang tersebar di seluruh Indonesia, diskusi ini juga diikuti oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, beberapa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. (Has)