Marak Pembobolan ATM, DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Jakarta, Obsessionnews.com - Masyarakat dan industri perbankan diimbau untuk lebih waspada dalam setiap transaksi yang dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Imbauan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020). Baca juga: Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan, Jangan Ulangi Century!Heboh Pria Masturbasi di ATM, Diduga Gangguan Jiwa Hal itu untuk menanggapi pasca terungkapnya pembobolan rekening nasabah dengan memanfaatkan informasi yang tercantum pada setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pasca terungkapnya kasus tersebut industri perbankan tanah air mendapat sorotan tajam dari masyarakat. “Kasus ini menjadi pelajaran berharga, sekaligus peringatan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan data pribadi dalam setiap transaksi. Apalagi kasus ini bermula dari sesuatu yang kita anggap ‘enteng’ tetapi justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal," kata Puteri. Halaman selanjutnya Oleh karena itu, lanjutnya, kasus ini wajib didalami lebih lanjut. Jangan sampai menurunkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perbankan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 1998, Perbankan Indonesia berkewajiban untuk menjalankan usahanya dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Salah satunya dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer. Prinsip tersebut harus dituangkan dalam prosedur manajemen risiko dan uji tuntas nasabah yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan oleh bank untuk memastikan agar setiap transaksi sesuai profil nasabah. “Yang perlu ditingkatkan adalah kewajiban bank untuk meneliti dan meyakini kebenaran dan keabsahan dokumen pendukung identitas calon nasabah. Jika bank tidak dapat meyakini identitas atau menduga penggunaan identitas atau informasi pribadi yang diragukan kebenarannya, maka bank wajib menolak untuk melakukan transaksi dengan nasabah yang tidak memenuhi ketentuan,” tutur politisi Fraksi Partai Golkar ini. Halaman selanjutnya Puteri menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi perbankan untuk lebih memperketat sistem verifikasi nasabah dalam setiap transaksi, khususnya yang berkaitan dengan penarikan dana maupun pembukaan rekening. Selain itu perbankan juga perlu memaksimalkan sistem manajemen risiko perbankan, termasuk program pelatihan bagi karyawan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah secara berkala dan berkesinambungan. “Pihak-pihak terkait perlu menyelidiki lebih lanjut bagaimana oknum mendapatkan informasi pribadi korban sehingga dapat dipalsukan. Termasuk meneliti apakah terdapat kelemahan dalam sistem keamanan perbankan yang perlu diantisipasi," ujar Puteri. Ia menambahkan, perbankan pun perlu terus memperkuat dan meningkatkan sistem keamanannya. Termasuk melakukan pemantauan secara rutin terhadap keamanan bertransaksi di ATM. "Yang terpenting juga edukasi terkait penggunaan metode pengamanan rekening, seperti pin atau password, yang benar kepada nasabah,” tegasnya. Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu mengimbau masyarakat untuk tidak membuang setruk ATM sembarangan. Ia menganjurkan untuk mulai beralih memanfaatkan layanan transaksi perbankan digital, seperti mobile banking, SMS banking, atau internet banking. “Ke depan kita perlu lebih waspada terhadap setiap transaksi perbankan yang kita lakukan, serta penggunaan atau penyimpanan informasi pribadi dalam berbagai platform digital," ujar Puteri. Menurutnya, maraknya kejadian kebocoran data ini menunjukkan urgensi pengaturan mengenai perlindungan data pribadi konsumen, atau nasabah yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dan kejadian ini menjadi suatu masukan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. (arh)