BPN Beri Kemudahan Proses Sertipikat Tanah Wakaf

Jakarta, Obsessionnews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memudahkan wakif dan nazir untuk menyertipikatkan tanah wakafnya. Hal itu menyusul ditemukan masih banyaknya tanah wakaf yang belum didaftarkan.
“Kami telah mengeluarkan Permen yang memudahkan karena banyak tanah wakaf yang wakifnya tidak diketahui, cukup dengan dua orang saksi. Kemudian ada masjid yang nazirnya tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) maka cukup nazir sementara, itu antara lain. Juga misalnya biaya dibebaskan tujuannya adalah supaya tanah wakaf lebih mudah disertipikatkan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Selasa (21/7/2020).
Dalam rangka percepatan penyertipikatan tanah wakaf, Sofyan berharap peran proaktif dari para pengurus tanah wakaf. “Satu juga harapan saya kepada pengurus tanah wakaf untuk lebih proaktif. Banyak MoU untuk penyertipikatan tanah ibadah, contohnya HKBP yang cukup proaktif sehingga hampir seluruh tanah sudah bersertipikat,” tuturnya.
“Kementerian ATR/BPN sangat bersemangat dan berkomitmen untuk menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tanah agama lainnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat menghadiri secara virtual Lokakarya Partai Golkar yang mengusung tema Sertifikasi Hak Atas Tanah Masjid, Senin (20/07/2020).
Kementerian ATR/BPN sedang gencar melakukan pendaftaran tanah. Pada tahun ini ditarget 10 juta bidang tanah terdaftar dan diharapkan pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Indonesia lengkap terdaftar dan bersertipikat, termasuk di dalamnya tanah wakaf.
Lebih lanjut, Sofyan Djalil menyatakan bahwa pendaftaran tanah wakaf bisa melalui dua mekanisme. Pertama, dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Kalau desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf,” ujar Sofyan.
“Tapi kalau daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertipikatkan dan belum masuk PTSL, bisa nanti dokumen yang diperlukan dibawa ke kantor pertanahan setempat nanti akan dibantu dalam percepatan pembuatan sertipikat,” lanjut Sofyan.
Selain menjamin adanya kepastian hukum, meminimalisir konflik pertanahan dan mendorong perekonomian masyarakat, penyertipikatan tanah wakaf juga diharapkan dapat menjadi modal kesejahteraan umat untuk jangka panjang.
“Tujuan akhirnya adalah supaya bagaimana tanah wakaf bisa menjadi modal kesejahteraan umat untuk jangka panjang akan betul-betul ada kepastian hukum dan tidak terjadi sengketa di belakang hari,” imbuhnya. (Has)




























