Polisi Tepis Kabar Said Didu Tersangka

Polisi Tepis Kabar Said Didu Tersangka

Jakarta, Obsessionnews.com — Pihak kepolisian menepis kabar yang menyebutkan mantan Sekretaris BUMN Said Didu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Polisi memastikan Said Didu masih berstatus sebagai saksi.

"Belum (ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Dalam surat yang beredar bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, tertulis penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Polisi juga akan segera memanggil dan memeriksa Said Didu.

Sebelumnya Said Didu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh penasihat hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Pratamijaya alias Patra M Zen.

Pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' yang berdurasi 22,44 menit. Pernyataan Said Didu dalam video tersebut disiarkan berulang-ulang dan beredar di media sosial.

Said Didu diancam dengan pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Said Didu sempat mangkir dari panggilan dengan alasan mematuhi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) karena virus Corona. Namun akhirnya Said Didu memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. (Has)