Penumpang Gelap yang Incar Bisnis Listrik PLN

Penumpang Gelap yang Incar Bisnis Listrik PLN
Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST Di setiap Rezim selalu ada oknum pejabat sebagai "penumpang gelap" yang akan membajak PLN. Karena bisnis listrik memang menggiurkan ! Siapa orang yang tidak butuh listrik ? Tahun 2004 SP PLN berhasil gagalkan UU No 20/2002 yg akan digunakan oknum pejabat untuk membajak PLN. Meskipun penjualan pembangkit dan ritail PLN telah dibatalkan oleh MK pada 2004 , namun ada "oknum" DIRUT PLN yg nekad menjual ritail ke perusahaannya dan perusahaan TW. Ybs juga pengusaha pembangkit IPP. Shg dia tahu persis dari pengalaman luar negeri, bahwa bisnis gurih adalah MBMS (Multi Buyer and Multi Seller ) kelistrikan. Maka setelah ybs memiliki IPP dan berhasil menjual ritail, yg ada dibenaknya adalah bagaimana caranya agar karyawan PLN di daerah "kompetisi" ( Jawa-Bali ) kelak bisa dimanfaatkan untuk mekanisme pasar bebas kelistrikan yg dinamakan MBMS itu. Maka munculah ide bahwa nantinya untuk menguasai kelistrikan Jawa-Bali bersama para kroninya, jaringan Transmisi dan Distribusi mesti dikuasainya ( minimal disewa ). Dan untuk itu yg operasikan pasti harus karyawan PLN itu. Maka diterbitkanlah SK No 174 dan SK No 734 ( saya baru dapat informasi via Japri ) yg memindahkan (tugas karya ) pegawai organik PLN ke Anak2 Perusahaan PLN. Dan Anak Perusahaan tersebut yg nantinya akan mengoperasikan transmisi, distribusi PLN beserta administrasi operasionalnya ( pencatatan terkait pembangkit dan penjualan ritail dll ). Artinya meskipun secara institusi PLN sdh tidak eksis di Jawa-Bali, tetapi asset nya ( transmisi dan distribusi ) telah disewa Asing dan Aseng itu. Dan indikasinya dng "modus" tugas karya , pegawai organik PLN pun bisa dimanfaatkan untuk MBMS ini ( dng gaji dari swasta2 tadi ). Dengan demikian mulai dari asset jaringan, kantor, bahkan karyawan PLN semua disewa oleh Kartel MBMS ini. Yg dikhawatirkan jangan2 jajaran Direksipun disewa pula oleh Kartel MBMS ini. Termasuk "lambang" PLN pun kemungkinan disewa juga. Bagi Kartel MBMS semua bisa di "halal" kan ! Yang penting menguntungkan ! Kalau hal diatas yg terjadi, maka secara fisik dan lambang2 PLN tdk perlu berubah. Penampilan tetap sama hanya pemilik yang berubah ! Kalau semula dimiliki Negara dng "plafform" pasal 33 ayat (2) UUD 1945, maka sekarang platformnya cari "fulus" sebanyak banyak nya ! Maka jangan heran kalau tarip listrik mulai "menari nari" ! Karena semua itu sudah fitrohnya Kapitalis ! Tunggu saja sebentar lagi kenaikan 4x lipat spt di Philipina ! Dan kalau Kartel kelewat kurangajar atau mau bikin geger Negara , maka bisa saja saat "peak load" nanti terjadi lonjakan harga listrik sampai 15 x lipat spt Kamerun ! Atau pembangkitnya dibikin Black Out spt kejadian di California tahun 2000. Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!JAKARTA, 06 JUNI 2020.