Setia Untung Arimuladi Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung, Ini Alasannya

Setia Untung Arimuladi Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung, Ini Alasannya
Jakarta, Obsessionnews.com - Jaksa Agung RI Burhanuddin telah resmi mengumumkan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung pada Rabu 29 April 2020 yang lalu. Burhanuddin menjelaskan, pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 23 ayat (3). "Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karir," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Sabtu (2/5/2020). Untung yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dalam jabatan struktural eselon 1a merupakan jabatan struktural yang sama dengan jabatan struktural para Jaksa Agung Muda. Selanjutnya dijelaskan pula Untung mempunyai perjalananan jenjang karir yang cemerlang selama berdinas di Kejaksaan RI yang antara lain telah beberapa kali menduduki jabatan struktural yang strategis sebagai berikut: 1. Asisten Khusus Jaksa Agung RI (02 Agustus 2011) 2. Kapuspenkum Kejagung RI (08 Nopember 2012). 3. Kajati Riau (28 Mei 2014) 4. Karo Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI (13 Mei 2015) 5. Kajati Jabar (02 Juni 2016). 6. Sesjam Intel (23 Oktober 2017). 7. Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI (15 Nopember 2017 - hingga sekarang). Di samping menduduki jabatan struktural tersebut ternyata Untung merupakan pelopor perubahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sehingga untuk yang pertama kali mendapat predikat WBK sekaligus WBBM dari Kementerian PAN RB Republik Indonesia. Dengan memperhatikan segudang prestasi tersebut maka Jaksa Agung menilai pengangkatan Untung sebagai Wakil Jaksa Agung adalah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan ini pula, Jaksa Agung RI mengingatkan pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI akan dilaksanakan secara terbatas pada Senin 4 Mei 2020 di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI. Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemi Covid-19 maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, upacara pelantikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Untuk itu Jaksa Agung memohon maaf apabila nanti para awak media tidak seluruhnya dapat mengikuti atau meliput secara langsung jalannya upacara pelantikan dan serah terima jabatan tersebut. "Mohon dimaklumi pula setelah acara tersebut tidak dilakukan konferensi pers sebagaimana biasanya, sehingga apabila para awak media bermaksud menyampaikan pertanyaan dapat disampaikan secara tertulis melalui Kapuspenkum," pungkasnya. (Poy)