Cegah Penyebaran Covid-19, Maklumat Kapolri Harus Dipatuhi

Jakarta, Obsessionnews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang mencopot Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana karena melanggar Maklumat Kapolri, dengan menggelar resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta, di tengah wabah Corona. Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, langkah tegas perlu dilakukan jajaran kepolisian kepada anggotanya yang berbuat seperti itu, agar Maklumat Kapolri itu punya wibawa dan tidak gampang dilecehkan, terutama oleh para polisi muda. "Sehingga sangat tepat, buntut dari pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi dan dicopot dari jabatannya serta diperiksa Propam," tuturnya. Meski begitu, dalam melakukan penegakan hukum di lingkungannya, elit Polri harus bersikap adil. Selain Kompol Fahrul masih ada tiga perwira lain yang "bermasalah" berkaitan dengan wabah Corona. Yakni Ditkrimum Polda Metro Jaya yang bikin acara bagi bagi masker di Tanah Abang, Kapolda Sulut yang bikin acara sepeda di Manado, dan Kapolda Sultra yang "membela" 49 TKA Cina hingga lolos masuk ke pedalaman Sultra. Ketiga pamen dan pati Polri ini belum kena sanksi apapun. Jangan gegara mereka pamen dan pati tidak kena hukuman, sementara seorang Kapolsek dengan gampang "ditendang" dan dicopot serta diperiksa Propam. "Jika itu yang terjadi publik akan menilai bahwa Maklumat Kapolri itu beraninya cuma dengan Kapolsek dan takut dengan Kapolda," ungkapnya. Konsekuensi melanggar Maklumat Kapolri, seperti yang dilakukan Kapolsek Kembangan ini yang bersangkutan harus dimutasi dan ditarik untuk pemeriksaan Propam. Seperti diketahui, Kapolri Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait wabah Corona. Salah satunya, larangan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk di dalamnya adalah resepsi pernikahan. Maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020. (Poy)





























