Untung Rugi Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta

Untung Rugi Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta
Jakarta, Obsessionnews.com – Tidak lama lagi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di semua kelas bakal naik hingga dua kali lipat mulai 2020 mendatang. Ini artinya, peserta harus merogoh kocek lebih dalam dari iuran yang berlaku saat ini. Peserta kelas I harus mulai merogoh Rp160 ribu per bulan mulai awal tahun depan, dari yang sebelumnya Rp80 ribu per bulan. Harga tersebut berlaku bagi peserta mandiri kelas I. Untuk kelas II, kenaikannya dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu per bulan. Kemudian, kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per bulan. Jika diliat secara rinci, iuran untuk peserta mandiri kelas I sudah mendekati tarif di perusahaan asuransi swasta. Misalnya ada salah satu perusahaan asuransi swasta yang menawarkan premi sebesar Rp3,6 juta per tahun untuk salah satu produk kesehatannya. Maka, bila dibagi per bulan, nasabah harus membayar Rp300 ribu per bulan. Selisih dengan iuran BPJS peserta mandiri kelas I sekitar Rp140 ribu jika dibandingkan dengan iuran tahun depan. Padahal, sebelum kenaikan iuran, selisih iuran BPJS kelas I dan asuransi swasta sekitar Rp220 ribu. Perusahaan asuransi swasta tersebut menawarkan layanan rawat inap dan rawat jalan, santunan tunai harian, perlindungan jiwa, dan investasi. Peserta yang ingin daftar minimal berusia 18 tahun dengan masa pertanggungan hingga usia 85 tahun. Selain itu, ada juga perusahaan asuransi yang menawarkan produk kesehatan dengan minimal premi Rp100 ribu per bulan. Namun, manfaat yang didapat tertulis hanya penggantian biaya rawat inap di rumah sakit dan pengembalian 30 persen dari premi yang telah dibayarkan. Kepala Departemen Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Iwan Pasila mengungkapkan perusahaan asuransi swasta biasanya menawarkan produk yang mengutamakan kenyamanan bagi nasabah. Hanya saja, iuran yang harus dibayarkan kadang lebih mahal dari BPJS Kesehatan. Kelebihannya nasabah dipastikan tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan.     Halaman Selanjutnya "Kalau dari perusahaan keunggulannya nasabah tidak perlu menunggu lama. Tidak perlu menunggu rujukan, langsung tunjuk rumah sakit yang mana," ucap Iwan kepada belum lama ini, seperti dikutip CNN Berbeda dengan BPJS Kesehatan, di mana peserta tak bisa langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit jika memang tidak darurat. Mereka harus melewati berbagai proses, misalnya ke klinik sebagai fasilitas kesehatan (faskes) 1. Bila kemampuan klinik terbatas untuk mengobati peserta, baru dokter merujuk peserta ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Rujukan pun dengan catatan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kendati begitu, bukan berarti perusahaan asuransi swasta 100 persen memberikan keuntungan lebih banyak ketimbang BPJS Kesehatan. Iwan menyatakan penjaminan yang diberikan perusahaan swasta terbatas daripada BPJS Kesehatan. "Misalnya, hanya penyakit-penyakit tertentu yang bisa mendapatkan penjaminan dari perusahaan asuransi, ada batasan-batasan yang diatur," tutur dia. Sementara, BPJS Kesehatan hampir menjamin seluruh penyakit hingga kategori kritis, seperti jantung, ginjal, dan kanker. Dengan kata lain, manfaat yang diterima dari BPJS Kesehatan lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan asuransi swasta. "Makanya, sebenarnya tidak bisa dibandingkan premi. Apa yang dijaminkan BPJS Kesehatan besar sekali, mungkin tidak ada asuransi di dunia yang bisa kalahkan BPJS Kesehatan untuk luasan jaminannya," ungkap Iwan. (Albar)