Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Putrinya Selama Enam Tahun

Padangsidimpuan, Obsessionnews.com - Seorang ayah berinisial TMP (37) harus berusurusan dengan polisi karena ulah bejadnya. Selama bertahun-tahun TMP tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun, sampai akhirnya kasus ini terbongkar. TMP diamankan setelah mendapat laporan dari korban yang datang didampingi keluarga bersama Dinas Perlindungan Pemberdayaan Anak (PPA) Kota Padangsidimpuan dan Yayasan Burangir Tabagsel dengan Nomor LP 345/VII/2019/SU/PSP. "Saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami, korban masih terlihat kalut dan ketakutan. Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban melapor didamping Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan bersama Yayasan Burangir Tabagsel," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah SH yang disampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan Aipda Jamil Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2019). Menurut pengakuan korban, pelaku sudah memperkosa putrinya selama enam tahun. Hal itu dilakukan hampir setiap malam dengan berbagai ancaman. "Menurut pengakuan terduga pelaku (T) terakhir kali memperkosa korban (putri kandungnya) pada Senin malam (29 Juli 2019), sejak enam tahun lalu, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri," ujar Jamil. Berdasarkan keterangan saksi, korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh pihak keluarga. Sebab, setelah ibu korban bercerai dengan ayahnya, pelaku diduga kerap melakukan aksi bejatnya dengan memaksa dengan cara mengancam dengan pisau. "Akhirnya dia (korban) cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan oleh uwak sang korban untuk melapor hal tersebut," ujar Jamil. Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Tidak hanya memperkosa, kata dia, TMP juga diduga sering mengancam bahkan memukul korban apabila korban menolak untuk menuruti kemauan pelaku. "Karena TMP merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak, untuk saat ini kita masih berencana menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan Pemberatan. Sebelum pengembangan," tuturnya. (Albar)





























