Meninggal Saat Ibadah Haji, Ini Jumlah Santunan yang Diberikan

Meninggal Saat Ibadah Haji, Ini Jumlah Santunan yang Diberikan
Makkah, Obsessionnews.com - Setiap pelaksanaan ibadah haji pasti selalu ada jemaah asal Indonesia yang meninggal, umumnya meninggal karena faktor, kelelahan, penyakit, dan juga usia. Sampai saat ini, jemaah haji asal Indonesia yang meninggal sudah mencapai 25 orang. Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Subhan Cholid mengatakan, calon haji yang meninggal selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci akan mendapatkan santunan dan perlindungan asuransi hingga Rp125 juta. Menurutnya, jemaah berhak mendapatkan asuransi dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, wafat sejak keluar rumah hingga sebelum tiba kembali di rumah jemaah. Berikutnya, anggota jemaah mengalami kecelakaan hingga wafat atau cacat tubuh. Calon haji yang meninggal tersebut, kata Subhan, mendapatkan perlindungan asuransi berupa uang duka mulai dari Rp18 juta hingga Rp125 juta. "Untuk calon haji yang meninggal karena kecelakaan mendapat nilai asuransi dua kali lipatnya,"ujarnya di Makkah, Senin (29/7/2019). Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daker Bandara Cecep Nursyamsi mengatakan, perlindungan asuransi jemaah diberikan saat di pesawat. Jika calon haji meninggal selama perjalanan udara, maskapai akan memberikan uang asuransi sebesar Rp125 juta. "Untuk mencairkan asuransi, ahli waris dapat menyerahkan surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, serta nomor rekening almarhum atau ahli waris," kata Cecep. Bagi calon haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat masih berada di Tanah Air, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan akan diantar langsung oleh petugas kantor Kementerian Agama setempat ke tempat tinggal almarhum. (Albar)