Soal 'Kejanggalan' Tanggal Lahir Jutaan Nama di DPT

Soal 'Kejanggalan' Tanggal Lahir Jutaan Nama di DPT
Terkait banyaknya pertanyaan tentang adanya 'kejanggalan' bahwa mengapa banyak penduduk bertanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, maka Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan sebagai berikut: 1. Kebijakan tentang tanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli sudah berlangsung lama sejak Kemendagri menggunakan Simduk (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan). 2. Saat menggunakan simduk sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya ditulis 31 Des. 3. Sejak berlaku SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya ditulis 1 Juli. Bila tidak ingat tanggal tapi ingat bulannya maka ditulis tanggal 15. 4. Kebijakan di atas kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2010. Dengan demikian kita sekarang bisa mengetahui mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 Juli, 31 Desember atau tanggal 15. Terima kasih semoga bermanfaat. Jakarta, 11 Maret 2019Dirjen Dukcapil KemendagriProf Zudan Arif Fakrulloh