Tidak Ada Nuansa Politis Pemberian THR

Jakarta, Obsessionnews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang Hari Raya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sama sekali tidak ada nuansa politis dalam pemberian THR sebagaimana dilakukan sebelum ini. “Namanya THR, namanya Tunjangan Hari Raya. Mau diberikan kapan? Kan mau diberikan kapan? Maret? Tunjangan Maret dong bukan Hari Raya. Tunjangan, Tunjangan di bulan Maret dong kalau begitu. Tunjangan Hari Raya kan diberikan menjelang Hari Raya,” kata Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri acara Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gedung Laga Tangkas, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019) sore. Dikutip obsessionnews.com dari website Sekretariat Kabinet, Sabtu (23/2), soal penilaian sejumlah kalangan adanya nuansa politis Jokowi mempersilakan wartawan untuk menayakannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu). “Tanyakan ke Menteri Keuangan, tanyakan,” ujarnya. Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya nuansa politis dalam pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2019 ini. Bahwa ada surat dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu kepada Deputi Aparatur Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PANRB yang meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pemberian THR ditetapkan sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres), karena memang PP tersebut perlu diselesaikan April 2019. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri tahun 2019 dimulai dari tanggal 1-7 Juni 2019, karena itu hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada Mei tahun 2019. Namun untuk proses pembayaran dilaksanakan, diperlukan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP. Lebih lanjut PP ini diinisiasi oleh Kementerian PANRB, sebelum nantinya peraturan pelaksanaannya akan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Penyusunan aturan itu memang dirasa perlu diselesaikan April 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan tepat waktu sebelum cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri,” tutur Nufransa. (arh)





























