Ditahan di India, Nasib 8 WNI Dalam Kondisi Memprihatinkan

Jakarta, Obsessionnews.com - Selvy, istri Andy Ferry Jaya, salah seorang warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) Miss Gaunt meminta pemerintah segera mengupayakan langkah pembebasan terhadap suaminya. Andy bersama tujuh rekannya saat ini masih ditahan di dalam kapal di perairan Ghogha, India. “Sekarang mereka terkatung-terkatung di perairan Ghogha, India. Suami saya sudah hampir 5 bulan sampai saat ini tidak bisa kembali ke Indonesia,” ungkap Selvy saat bertemu dengan Arief Patramijaya alias Patra M Zen, calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Selasa (29/1/2019). Tidak hanya menghadapi resiko tidak bisa kembali ke tanah air, Selvy mengungkapkan selama bekerja hingga saat ini, sang suami beserta rekan-rekannya itu belum pernah menerima gaji. Kondisi ke-8 WNI saat ini juga kekurangan suplai makanan. Satu orang dinyatakan sedang menderita sakit yang sangat membutuhkan pertolongan medis. “Suami saya tidak menerima gaji hampir 9 bulan ini. Kalau sudah kayak begini kemana kami harus mengadu,” katanya dengan raut matanya yang terlihat berkaca-kaca. Patra M Zen merasa prihatin karena kasus 8 ABK Miss Gaunt ini luput dari perhatian pemerintah termasuk para anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan luar negeri. Sebagai caleg dari dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri, Patra menegaskan komitmennya untuk ikut memperjuangkan pembebasan para ABK. “ABK dan Buruh Migran merupakan konstituen anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta 2. Sayangnya, para petahana DPR RI dari dapil ini kurang lantang dan nyaring bersuara,” ujar Patra, yang juga mantan Ketua YLBHI itu. Sebelumnya pada 12 April 2018, 8 orang WNI ini menandatangani Seafarers Employment Agreement (Sea) sebagai komitmen awal untuk bekerja sebagai ABK Miss Gaunt, kapal yang dimiliki Nordav B.V, sebuah perusahaan dari Belanda. Miss Gaunt akhirnya berlayar hingga ke Afrika dan pada September 2018 kapal tersebut sudah berada di perairan India. Sedianya, ke-8 WNI ini hanya bekerja sampai 12 Juli 2018 namun akhirnya tak bisa terwujud. Belakangan diketahui Nordav dinyatakan pailit dan mempunyai utang kepada sebuah perusahaan India. Perusahaan India ini kemudian meminta pengadilan untuk menahan kapal Miss Gaunt. Pada 20 September 2018, barulah terbit Putusan Pengadilan Tinggi Gujarat India, yang memerintahkan untuk menahan Kapal termasuk para ABK-nya. Sejak itulah ke-8 WNI ini belum bisa kembali ke tanah air. Mereka masih tinggal di dalam kapal dengan kondisi yang memprihatinkan. (Has)





























