Sebut Prabowo 'Asu', Bupati Boyolali Dipolisikan

Sebut Prabowo 'Asu', Bupati Boyolali Dipolisikan
Jakarta, Obsessionnews.com - Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena dianggap menghina calon Presiden Prabowo Subianto. Kader PDI Perjuangan itu dituduh menyebut Prabowo dengan bahasa Jawa, asu, yang artinya anjing. "Berkenaan dengan permasalahan tampang Boyolali yang selanjutnya pada tanggal 4 November ada demo massa, Bupati Boyolali, yang merupakan kader PDI Perjuangan, ternyata hadir di demo massa yang mengatasnamakan masyarakat Boyolali tersebut," ungkap pelapor bernama Ahmad Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018). Ahmad membeberkan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan menyatakan Prabowo 'asu'. "Perkataan Bupati Boyolali itu dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dikarenakan yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang capres yang banyak memiliki pendukung di kalangan rakyat," protes Ahmad. [caption id="attachment_266752" align="alignnone" width="448"]Bupati Boyolali Seno Samodro[/caption] Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946. Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018. "Laporan ini bertujuan agar yang bersangkutan diperiksa atau disidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ahmad. (red/viva)