FSP LEM SPSI Jabar Tolak Upah Minimum Formula PP 78/2015

Jakarta, Obsessionnews.com - Surat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor: B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 meminta agar gubernur seluruh Indonesia menetapkan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78 Tahun 2015). Hal ini mendapat tanggapan beragam dari tokoh serikat pekerja/serikat buruh. Salah satunya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Muhamad Sidarta. Ia mengaku dari awal lahirnya PP 78/2015 pihaknya menyatakan menolak upah minimum yang ditetapkan berdasarkan formula PP 78/2015. “Rumus formula PP 78/2015 tersebut menghilangkan survei harga pasar terhadap 60 item komponen kebutuhan hidup layak yang sesungguhnya, sebagai dasar penetapan upah minimum, serta menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” tutur Sidarta dalam keterangan tertulisnya diterima Obsessionnews.com, Senin (22/10/2019). Menurutnya, PP 78/2015 bertentangan dengan makna maupun semangat UUD 1945 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang menyatakan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dan Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 mengatur lebih jelas dan tegas dengan beberapa pasal tentang upah dan penghidupan layak yang menjadi tanggungjawab pemerintah, yakni: Pasal 88 (1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
- upah minimum;
- upah kerja lembur;
- upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
- upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
- upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
- bentuk dan cara pembayaran upah;
- denda dan potongan upah;
- hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
- struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
- upah untuk pembayaran pesangon;dan
- upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
- upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
- upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.





























