FSP LEM SPSI Jabar Tolak Upah Minimum Formula PP 78/2015

FSP LEM SPSI Jabar Tolak Upah Minimum Formula PP 78/2015
Jakarta, Obsessionnews.com -  Surat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor: B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 meminta agar gubernur seluruh Indonesia menetapkan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78 Tahun 2015). Hal ini mendapat  tanggapan beragam dari tokoh serikat pekerja/serikat buruh. Salah satunya Ketua  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Muhamad Sidarta. Ia mengaku dari awal lahirnya PP 78/2015 pihaknya menyatakan menolak upah minimum yang ditetapkan berdasarkan formula PP 78/2015. “Rumus formula PP 78/2015 tersebut menghilangkan survei harga pasar  terhadap  60 item komponen kebutuhan hidup layak yang sesungguhnya, sebagai dasar penetapan upah minimum, serta menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” tutur Sidarta dalam keterangan tertulisnya diterima Obsessionnews.com, Senin (22/10/2019). Menurutnya, PP 78/2015 bertentangan dengan makna maupun semangat UUD 1945 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang menyatakan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)  Tiap-tiap  warga  negara  berhak  atas  pekerjaan  dan  penghidupan  yang  layak  bagi  kemanusiaan.  Kemudian Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil  dan layak dalam hubungan kerja. Dan Pasal 28H ayat (1) Setiap  orang  berhak  hidup  sejahtera  lahir  dan  batin,  bertempat  tinggal,  dan  mendapatkan  lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh  pelayanan kesehatan. UU Ketenagakerjaan Nomor 13  tahun 2003 mengatur lebih jelas dan tegas dengan beberapa pasal tentang upah dan penghidupan layak yang menjadi tanggungjawab pemerintah, yakni: Pasal  88 (1)  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
  1. upah minimum;
  2. upah kerja lembur;
  3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  6. bentuk dan cara pembayaran upah;
  7. denda dan potongan upah;
  8. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  9. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  10. upah untuk pembayaran pesangon;dan
  11. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Pasal  89 (1)  Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf  a dapat terdiri dari atas :
  1. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
  2. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2)  Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. (4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal  98 (1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (2)   Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar. (3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Pasal  102 (1)    Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. “Oleh karena itu kami menuntut pemerintah agar tata cara, proses, penetapan dan pelaksanaan upah minimum yang merupakan jaring pengaman, untuk pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun yang menjadi  tanggung jawab pemerintah, kembalikan mekanismenya sesuai dengan isi UU Ketenagakerjaan Nomor 13  Tahun 2003. Dan cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menimbulkan disparitas upah sangat tinggi antar daerah, juga tidak mencerminkan keadilan,” tegas Sidarta. Ia menambahkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) harus disahkan 1 November  dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus disahkan pada 21 November oleh gubernur masing-masing daerah.  (arh)   Baca juga:Ribuan Buruh se-Jabar Unjuk Rasa Tolak Upah Minimum 2018Buruh Jabar Akan Gelar Aksi Damai Tolak Upah Minimum 2018DPD FSP LEM SPSI Jabar akan Gelar Diklat TOT Struktur dan Skala UpahInilah Daftar Upah Minimum Buruh di JabarBuruh Jabar Tolak PP Pengupahan No. 78/2015