Mahfud Anggap Laporan Indonesialeaks Hoax

Jakarta, Obsessionnews.com - Indonesialeaks bekerja sama dengan sejumlah media melaporkan temuan baru tentang dugaan penggelapan 7 kontainer daging yang disebut melibatkan Bea dan Cukai dan kepolisian. Kasus itu mengendap di KPK. Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menganggap laporan itu hoax. "Sepertinya aneh, saya cenderung menilainya sebagai hoax sebelum ada penjelasan yang tegas dari KPK," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari Tempo, Jumat (12/10/2018). Beberapa hal yang dianggap aneh oleh Mahfud adalah isi laporan Indonesialeaks yang menyatakan hilangnya sembilan halaman catatan pemberian uang dari Basuki Hariman diketahui oleh Pimpinan KPK, karena ada rekaman CCTV di kantor itu. Bila demikian mestinya, kata Mahfud, KPK segara menindak. "Kalau diketahui KPK mengapa keduanya dibiarkan dan hanya dipulangkan ke Polri sebagai hukuman administratif?” Yang dimaksud dalam penghilangan sambilan halaman cacatan itu sebagai alat bukti dilakukan oleh dua penyidik KPK, yakni Roland dan Harun. Dalam laporan Indonesialeaks sebelum kedua orang itu diberi sanksi, polisi sudah menarik keduanya untuk kembali bekerja di institusi kepolisian. Jika benar pelanggaran itu dilakukan, kata Mahfud, itu tindak pidana serius. Pelanggaran itu termasuk pidana menghalangi penyidikan. “Bukankah itu obstruction of justice?" ujar Mahfud. Indonesialeaks, platform investigasi bersama beberapa media mengungkap temuan adanya perusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR. Perusakan diduga dilakukan dua penyidik KPK, perwira aktif Polri, Komisaris Besar Roland dan Komisaris Harun. Buku itu merupakan salah satu barang bukti kasus korupsi yang menjerat bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny. Kedua penyidik merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku itu. Keduanya diduga membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki Hariman. Hal itu terekam dalam CCTV di Ruang Kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017. Jika demikian adanya, kata Mahfud, seharusnya KPK menindak langsung dua bekas penyidik lembaga antirasuah itu dengan tindak pidana menghalangi proses hukum. "Itulah anehnya, makanya terkesan bagi saya bahwa itu hoaks.” Dalam laporan Indonesialeaks, disebutkan bahwa kasus penggelapan impor daging sapi ada unsur suap yang diduga diberikan kepada Kapolsek Jenderal Tito Karnavian. (Albar)





























