Berkas Lyra Virna Bakal Diserahkan ke Kejari Bekasi

Jakarta, Obsessionnews.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap artis Lyra Virna terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Trave, Lasty Annisa. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas kasus tersebut, sehingga dapat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi Kota untuk proses tahap kedua. "Iya hari ini kita jadwalkan pemanggilan ya, untuk diserahkan ke Kejari Bekasi Kota " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (11/10/2018). Polisi sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017. . Lyra resmi menyandang status tersangka per tanggal 16 Maret 2018 lalu. Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018. (Poy)





























