Belum Jadi Tersangka Amien Rais Tak Bisa Ajukan Praperadilan

Belum Jadi Tersangka Amien Rais Tak Bisa Ajukan Praperadilan
Semarang, Obsessionnews.com - Kasus hoax Ratna Sarumpaet menyeret nama besar Amien Rais sebagai politisi senior PAN. Pihak Prabowo Subianto pun berencana mengajukan praperadilan karena menganggap pemanggilan Amien Rais lebih banyak bermuatan politis. Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kubu Prabowo Subianto tak bisa mengajukan praperadilan terkait rencana pemanggilan Amien Rais dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.   Baca juga:Ruang Gerak Ratna Sarumpaet Semakin TerbatasTujuh Pelajaran dari Kebohongan Ratna SarumpaetHoax Penganiayaan yang Berujung Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka Alasannya karena Amien belum menyandang status tersangka. Mahfud justru menyarankan Amien memenuhi panggilan polisi. Apalagi polisi sudah dua kali melayangkan surat panggilan. Menurut Mahfud, yang boleh melakukan praperadilan justru adalah Ratna Sarumpaet. “Tidak ada praperadilan sebelum orang ditetapkan sebagai tersangka, jadi tidak wajar. Kalau belum dinyatakan tersangka tidak bisa praperadilan yang boleh praperadilan hanya Ratna Sarumpaet. Amien Rais dan Prabowo kan belum tersangka,” ujar Mahfud di Semarang, Senin (8/102018) malam. Anggota Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengatakan, Amien Rais maupun Prabowo Subianto justru bisa memberi penjelasan ketika memenuhi pemanggilan polisi. Bahwa mereka sendiri tidak tahu jika Ratna ternyata berbohong.   Baca juga:Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi Saat Hendak ke Luar NegeriKebohongan Ratna Sarumpaet Jadi ‘Trending Topic’ Nomor Satu di YouTubeIkut Kabarkan Berita Ratna Sarumpaet Dianiaya, Prabowo Minta MaafKasus Ratna Sarumpaet, Hasto Desak Prabowo Minta MaafMerugikan Prabowo, Gerindra Evaluasi Ratna SarumpaetPihak RS Bina Estetika Buka Suara Soal Kasus Ratna SarumpaetAkui Bohong Dianiaya, Ratna Sarumpaet Minta Maaf   “Saya menyarankan mereka datang saja kepada polisi menjelaskan bahwa dia betul-betul mengumumkan itu karena rasa kemanusiaan. Karena percaya itu adalah penganiayaan bahwa kemudian tidak ada mereka sungguh tidak tahu,” jelasnya. Sekadar diketahui, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kabar bohong atau hoaks soal penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet. Pemanggilan kedua dilakukan karena Amien Rais tak hadir pada pemanggilan pertama pada Jumat (5/10) Polisi menjadwalkan akan meminta keterangan mantan Ketua MPR itu pada Rabu (10/10). Penyidik menilai Amien Rais sebagai orang yang punya informasi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (Albar)   Baca juga:Amien Rais Akan Penuhi Panggilan Kedua PolisiPolisi Panggil Lagi Amien Rais untuk Kedua KaliAmien Rais akan Diperiksa Polda Hari IniAmien Rais: Prabowo Jangan Lupakan Faktor Allah