Ditahan KPK, Eks Perdana Menteri Najib Dijerat 20 Tuduhan

Ditahan KPK, Eks Perdana Menteri Najib Dijerat 20 Tuduhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malysia, Najib Razak, untuk kedua kalinya memerintah penahanan kembali Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia. Menurut laporan IRNA, polisi Malaysia pada Kamis (20/9/2018), menyatakan Najib Razak menghadapi lebih dari 20 tuduhan terkait pencucian uang dalam dokumen skandal korupsi 1MDB dan pemidahan dana lebih dari 681 juta dolar ke rekening pribadinya dari 1MDB. Hari ini, Najib Razak dihadirkan di pengadilan untuk menjawab semua tuduhan tersebut. Ini merupakan kali ketiga Najib Razak dihadirkan di pengadilan Malaysia dengan tuduhan korupsi. Seperti dilansir ParsToday, puluhan orang pendukung Najib Razak Rabu kemarin (19/9), berkumpul di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia dan memrotes penahanannya. Mantan Perdana Menteri Malaysia selama ini menolak tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dan menyebut dana yang ada dalam rekeningnya merupakan hadiah dari pihak Raja Arab Saudi kepadanya pada tahun 2011-2012. (Red)