Aturan Mengharuskan Debat Capres Gunakan Bahasa Indonesia

Aturan Mengharuskan Debat Capres Gunakan Bahasa Indonesia
Jakarta, Obsessionnews.com - Usulan debat calon presiden dan wakil presiden menggunakan bahasa Inggris menuai pro dan kontra. Usulan ini mulanya dikemukakan koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, namun ditolak kubu Jokowi-Ma’ruf Amin. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mensyaratkan debat capres harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia,” demikian bunyi Pasal 36 UUD 1945 seperti dikutip obsessionnews.com, Jumat (14/9/2018). Sedangkan dalam UU No 24/2009 diatur kapan, di mana, dan pada saat apa wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Salah satunya adalah dalam forum yang bersifat nasional.  “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasionaldi Indonesia,” demikian bunyi pasal 32 ayat 1 UU No 24/2009. “Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri,” demikian bunyi pasal 32 ayat 2 UU tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada 3 makna forum. Pertama adalah lembaga atau badan;wadah, kedua adalah sidang, dan ketiga yakni tempat pertemuan untuk bertukar pikiran secara bebas.  Sementara itu 'debat' dalam KBBI bermakna pembahasan dan pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing.  Dengan demikian jika debat termasuk dalam forum, maka debat capres-cawapres adalah forum yang bersifat nasional. (Has)