KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka

Jakarta, Obsessionnews.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Sebanyak 22 orang anggota dewan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). Basaria mengungkapkan, para tersangka diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Mereka diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton. Para tersangka itu diduga masing-masing menerima duit Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton. Duit itu terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015. "Diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 - Rp 50 juta dari Moch Anton," ucap Basaria. Atas perbuatannya tersebut 22 anggota DPRD Malang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP. (Has)





























