Petugas Haji Dilarang Tanazul

Makkah, Obsessionnews.com – Petugas haji dilarang pulang cepat atau tanazul. Pasalnya, hal tersebut sudah menjadi komitmen mereka yang disepakati sejak awal. Dalam kondisi apa pun petugas harus lebih memprioritaskan pelayanan jemaah haji di Tanah Suci yang jelas membutuhkan perhatian. “Kebutuhan jemaah haji harus dipastikan terpenuhi. Mereka juga membutuhkan bimbingan ketika beribadah di berbagai tempat suci baik di Makkah maupun Madinah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Prof Dr Nizar Ali kepada tim Media Center Haji (MCH) di Syisyah, Makkah, Rabu (29/8/2018), seperti dikutip Obsessionnews.com dari situs Kemenag. Menurut Nizar, dalam kondisi apa pun, petugas harus lebih memprioritaskan pelayanan jemaah haji di Tanah Suci yang jelas membutuhkan perhatian. Baca juga:201 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah SuciJemaah Haji Dapat Manfaatkan Kargo untuk Kirim Oleh-olehJemaah Haji Terkejut Masih Dapat Layanan Katering Jelang Terbang ke IndonesiaMantap! Jemaah Puji Pelayanan Haji Tahun Ini13 Angka Keberuntungan Bagi Dokter Ini Sementara itu Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi H Dasir menjelaskan, tugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) adalah membantu petugas kloter membina, melayani, dan melindungi jamaah. “Diminta atau tidak mereka harus menjalani tiga fungsi itu,” katanya. Setiap kloter dibimbing dua orang TPHD yang terdiri dari satu orang bertugas di pelayanan umum, lainnya ibadah. Kemudian ada satu orang petugas kesehatan daerah. “Merekalah yang memahami kultur dan perilaku jemaah haji yang berangkat dalam satu kloter,” sambung Khoirizi. Ia mengimbau semua petugas haji, termasuk TPHD berkonsentrasi pada jemaah haji gelombang I yang kini bergerak ke Jeddah untuk kembali ke Tanah Air atau gelombang II yang bergerak ke Madinah untuk ibadah arbain. Mereka tidak dibolehkan tanazul dan harus melaksanakan tugas hingga selesai pada waktunya. “Saya mengingatkan kesepakatan yang dibuat. Itu harus kita pegang sama-sama,” tandas Khoirizi. Sebelumnya, puluhan TPHD mengajukan tanazul. Sebagian besar sudah mengajukan itu sejak fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) beberapa waktu lalu. “Ada 50-an orang TPHD ke sini. Sudah masuk datanya ke kita. Ini kita pelajari. Baru empat orang yang disetujui untuk tanazul. Lainnya belum bisa menunjukkan bukti atau keterangan yang mengharuskan mereka untuk tanazul,” kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Endang Jumali. Kadaker Makkah mempersilakan para TPHD yang bersangkutan untuk kembali ke kloternya dan melanjutkan tugas membina, melindungi, dan melayani jemaah. “Mereka bertanggung jawab atas pergerakan jemaah haji dari daerahnya. Dari awal keberangkatan, TPHD memandu para jemaah berangkat ke embarkasi hingga Tanah Suci dan sampai kembali ke Tanah Air,” tegasnya. Baca juga:184 Jemaah Haji Indonesia Meninggal DuniaSambut Kepulangan Jamaah Haji Palestina, Mesir Buka Perbatasan RafahKemenag Optimis Nilai Indeks Kepuasan Jemaah Haji Tahun Ini MeningkatAlur Seleksi TPHD Alur seleksi TPHD adalah pemerintah daerah memberikan nama-nama calon TPHD. Kemudian Kemenag akan menguji kepatutan dan kelayakan mereka. Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia kemudian berkoordinasi dengan kepala daerah terkait regulasi seleksi TPHD yang sudah dibuat. Standard seleksi harus sama baik di pusat maupun di daerah. Hal tersebut berdasarkan regulasi PP 79/2012 dan PMA 20/2016. Kemenag telah menetapkan bahwa kuota haji tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 204 ribu haji reguler dan 17 ribu haji khusus. Dalam kuota haji reguler itu, termasuk di dalamnya 1.513 kuota TPHD. Kuota TPHD tahun ini dibagi menjadi tiga, yaitu: 607 pelayanan umum, 607 pelayanan bimbingan ibadah, dan 299 pelayanan kesehatan. Kebijakan ini diambil agar pelayanan kepada jemaah bisa lebih baik dan profesional. (red/arh) Baca juga:Paling Rapi, Saudi Sangat Manjakan Jemaah Haji IndonesiaSeluruh Jemaah Diharapkan Dapat Jaga Kemabruran HajiJemaah Haji Debarkasi Palembang Awali Kepulangan ke Tanah Air





























