Ini Alasan Kemenag Tak Selenggarakan Umrah

Makkah, Obsessionnews.com - Sebagai festival terbesar penyelenggaraan ibadah di seluruh dunia, haji menjadi pusat perhatian banyak pihak. Terlebih bagi Indonesia yang memberangkatkan lebih dari 200 ribu jemaah. Tercatat sedikitnya 18 juta kotak katering disiapkan: 40 kali di Makkah, 18 kali di Madinah, dan 16 kali di Armina yang didapat tiap jemaah selama berada di Tanah Suci. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) dinilai sejumlah pihak berhasil melayani jemaah haji dengan baik. Oleh karena itu seperti dikutip Obsessionnews.com dari situs Kemenag, Sabtu (25/8), tak heran ada pertanyaan menggelitik, kenapa Kemenag tidak sekalian mengurusi pemberangkatan umrah? Pertanyaan ini menjadi penting, karena tak sedikit kabar kurang mengenakkan menimpa jemaah umrah. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berbincang santai di Makkah, Jumat (24/8) sore waktu Saudi mengungkapkan, paling tidak ada dua alasan Pemerintah tidak menyelenggarakan umrah. “Pertama, kewajiban pemerintah memang untuk menyelenggarakan haji sebagai ibadah wajib dan tugas nasional, bukan umrah yang merupakan ibadah sunah,” tutur Lukman. Jika Kemenag juga melayani umrah, boleh jadi kewajiban menyelenggarakan haji bisa terkalahkan. “Karena umrah dilakukan sepanjang tahun selain bulan haji,” tandasnya. Padahal persiapan penyelenggaraan berikut evaluasi haji juga dilakukan sepanjang tahun. Baca juga:159 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah SuciJemaah Haji Gelombang II Bergerak ke Madinah JumatSenin Jemaah Haji Gelombang I Terbang ke Tanah Air Kedua, ujar Lukman, jika pemerintah ikut menangani umrah bukan tidak mungkin banyak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) gulung tikar. Pasalnya negosiasi G to G tentu akan menghasilkan kesepakatan dengan fasilitas lebih bagus dan harga kompetitif. “Sekarang saja Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mulai menyadari bahwa pemerintah bisa menyediakan fasilitas bagi jemaah reguler tidak kalah dengan haji khusus,” tegas mantan Wakil Ketua MPR ini. Namun terlepas dari itu, Kemenag tidak akan berpangku tangan menyerahkan begitu saja penyelenggaraan umrah ke mekanisme pasar. “Kami menyusun regulasi dan melakukan monitoring, di antaranya dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH),” kata Lukman. ?Baca juga:Tambahan Kuota Haji Ancam Keselamatan Jemaah141 Jemaah Haji Indonesia WafatAstuti Sang Penolong Jemaah HajiUang Umrah Dilarang Diputar untuk Bisnis Lain Kemenag, kata Lukman, melarang uang umrah diputar untuk bisnis lain. Setelah terjadi kasus umrah, Kemenag membenahi regulasi selambat-lambatnya 6 bulan setelah mendaftar atau maksimal 3 bulan sejak melunasi, jemaah harus diberangkatkan umrah. Selain itu, pihaknya juga membuat standar pelayanan minimal (SPM) untuk dipatuhi PIHK. “Jika melanggar ya dikenakan sanksi. Pihak katering Saudi saja jika wanprestasi kita blacklist,” kata Lukman. (kemenag/red/arh) Baca juga:Menag Apresiasi Petugas Layani Jemaah Haji yang Sakit125 Jemaah Haji Indonesia Meninggal DuniaJumlah Kuota Haji ‘Open Seat’ Tahun Ini Turun Dibanding 2017





























