Bukan Termasuk Wajib Haji, Pemerintah Tidak Fasilitasi Tarwiyah

Makkah - Sebagian jemaah haji asal Indonesia ada yang ingin melaksanakan tarwiyah (pembekalan), yakni amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijjah. Dinamakan hari tarwiyah karena jemaah haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah. Kini pemerintah Saudi lewat peraturan hajinya tidak memasukkan tarwiyah dalam rangkaian ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) seperti dikutip Obsessionnews.com dari situs resmi Kemenag, Rabu (15/8/2018), juga menyesuaikan hal tersebut, karena pelaksanaan tarwiyah bukan termasuk rukun atau wajib haji. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pihaknya tidak melarang jemaah yang akan melakukan tarwiyah, namun juga tidak akan memfasilitasi. Sebab, kata Lukman, dalam penyelenggaraan haji pemerintah berpedoman kepada keabsahan ibadah. “Tidak pada afdloliyat atau keutamaan,” tegas Lukman di kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah Al Mabrur, Selasa (14/8) siang. (red/arh) Baca juga:Arab Saudi Harap Indonesia Tularkan Manajerial Haji Arab Saudi Puji Penyelenggaraan Haji IndonesiaTotal Jemaah Haji Indonesia yang Wafat 57 orangBus Salawat Nyaman Untuk Seluruh Jemaah Haji Indonesia





























