Ini Tata Cara Pendaftaran Capres dan Cawapres 2019

Jakarta, Obsessionnews.com - Perhelatan Pemilihan Presiden Repulik Indonesia tahun 2019 akan berlangsung sebentar lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan siap menerima pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang dibuka dari tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018. Namun pendaftaran tersebut sedikit berbeda dibandingkan Pemilu 2014 lalu. Perubahan itu dilakukan KPU demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan pada saat proses pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2019 mendatang. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU perlu mengatur tata cara pendaftaran Capres dan Cawapres, karena pendaftarannya di Kantor KPU yang tempatnya tidak cukup besar. “Kantornya tidak mampu menampung puluhan ribu pendukung yang mungkin nanti pada hari pendaftaran akan datang ke Kantor KPU," ujar Arief di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018). Parpol Diminta Siapkan Dokumen Untuk itu, Arief meminta partai politik (parpol) jika ingin mendaftarkan calonnya untuk menyiapkan dokumen pendaftaran dengan baik. "Kita harap parpol telah mempersiapkan dokumen para capres dan cawapresnya dengan baik agar mempermudahkan KPU," katanya. Dia mengungkapkan, meski nama paslon belum ditentukan, tetapi parpol harus sudah menyiapkan dokumen pendaftaran. Karena dokumen pendaftaran tidak dapat disiapkan secara mendadak. "Jadi kalau sudah mulai kelihatan siapa saja yang akan dicalonkan, maka sebaiknya mulai sekarang dokumennya disiapkan, tidak mungkin putusannya malam dan tiba-tiba dokumen baru disiapkan," ujarnya. Porpol Disarankan Konsultasi ke KPU Ia menyarankan parpol melakukan konsultasi lebih dahulu sebelum mendaftarkan paslon. Hal ini agar dokumen lengkap saat mendaftar. "Kita sarankan dokumen-dokumen dikonsultasikan lebih dahulu ke KPU supaya saat mendaftar semua dokumen bisa dinyatakan lengkap," ucapnya. Berikut penjelasan lengkap mengenai tata cara pendaftaran capres cawapres :
- Pendaftaran capres dan cawapres yakni tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018. Pada tanggal 4 hingga 9 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun, khusus pada hari terakhir pendaftaran, yakni tanggal 10 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka sejak dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
- Pasangan capres dan cawapres masuk Kantor KPU melalui Pintu I. Pintu itu adalah pintu yang berjarak sekitar 30 meter dari pintu yang biasa digunakan sehari-hari.
- Pasangan capres dan cawapres terlebih dahulu transit di holding room. Di sana merupakan tempat bagi pasangan capres dan cawapres beserta tim koalisi parpol untuk mempersiapkan berkas pendaftaran. Aktivitas ini sekaligus menunggu tim penerima pendaftaran bersiap diri.
- Tim pendaftaran akan menginformasikan kepada tim pasangan capres dan cawapres bahwa pendaftaran sudah siap dalam menerima pendaftaran.
- Pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri di aula Gedung KPU yang terletak di lantai II.
- KPU menyiapkan tempat bagi pasangan capres, cawapres beserta parpol koalisi menggelar konferensi pers. Tempat konferensi pers bukan berada di aula tempat pendaftaran, melainkan berada di lantai bawah, tepatnya di depan media center.





























