Uang Suap Anggota DPR dari Golkar Eni untuk Ongkos Politik?

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Bupati Temanggung yang baru saja terpilih dalam Pilkada serentak lalu, Muhammad Al Khadziq, terkait kasus suap yang melibatkan istrinya, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Hingga saat ini, bupati yang baru saja terpilih itu tidak turut menjadi tersangka dan lembaga anti rasuah masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus suap istrinya tersebut. Namun, pengamat memandang modus korupsi semacam ini 'lazim dilakukan dalam pemenangan pemilu'. Ahli hukum tata negara UGM yang menjabat sebagai Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Oce Madril menuturkan modus kongkalikong semacam ini tak lepas dari modal besar yang dibutuhkan untuk ongkos politik pemenangan suara dalam pemilihan umum. Faktanya, politik uang di Indonesia masih cukup menggejala. "Sehingga tidak mengherankan belakangan banyak kepala daerah, atau calon kepala daerah, atau politisi yang ditangkap KPK semuanya berkaitan dengan suap," ujar Oce kepada BBC News Indonesia. Suap tersebut, imbuhnya, biasanya ada hubungannya dengan kontestasi politik yang sedang diikuti, baik untuk menjadi calon legislatif atau sedang berkontestasi di pemilu kepala daerah. Pemeriksaan terhadap Khadziq untuk mendalami dugaan suap yang diterima Eni dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Eni Maulani Saragih diduga menerima total Rp4,8 miliar terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menuturkan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus suap istrinya tersebut. "Terus terang ini masih dalam pendalaman dan masih dalam pemeriksaan dan apakah ada hubungannya dengan pada saat yang bersangkutan ikut pilkada di Temanggung, ini belum sampai ke sana," ujar Basaria dalam konferensi pers yang digelar akhir pekan lalu.
Konstruksi perkaranya, kata KPK, Eni diduga menerima uang sebanyak Rp500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5% dari nilai proyek 'yang akan diberikan kepadanya dari perusahaan Blackgold Natural Resources Limited' terkait kesepakatan pembangunan pembangkit listrik yang masuk dalam proyek ketenagalistrikan 35 ribu megawatt. "Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya ada Rp4,8 miliar," jelas Basaria. Uang tersebut diserahkan secara bertahap, dimulai pada Desember tahun lalu sebesar Rp2 miliar, menyusul kemudian pada Maret lalu dengan jumlah yang sama dan pada bulan Juni sebesar Rp300 juta. Terakhir, Eni dicokok petugas KPK ketika menerima uang sebesar Rp500 juta. "Diduga uang diberikan JBK melalui staf dan keluarga dan peran EMS adalah untuk memuluskan penandatanganan pembangunan bersama PLTU Riau-1,"ungkap Basaria. Dalam operasi tangkap tangan pada hari Jumat lalu, KPK mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap itu, termasuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Pada Sabtu (14/07) dini hari, KPK turut mengamankan suami Eni, Muhammad Al Khadziq, yang menjadi Bupati Tumenggung terpilih dalam pilkada serentak yang baru digelar. Meski belum bisa memastikan keterlibatan Khadziq dalam kasus suap itu, Basaria menegaskan kemungkinan pengembangan penyidikan. "Itu sudah pasti karena setelah tanda tangan surat perintah penyidikan sudah barang tentu akan menjadi lebih leluasa melakukan upaya paksa yang lainnya," kata Basaria. Tindak lanjut penyidikan kasus suap ini, KPK menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir Minggu (15/7). Penangkapan Eni besar kemungkinan akan memutus langkah Eni yang akan maju dalam pemilihan legislatif mendatang. 





























