PKPU Larang Mantan Koruptor Ikut Pemilu Bertentangan dengan UU

PKPU Larang Mantan Koruptor Ikut Pemilu Bertentangan dengan UU
Jakarta, Obsessionnews.com - Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019, mendapat kritikan pedas dari berbagai kalangan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, PKPU yang merlarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019 ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU). "PKPU tersebut sangat berpotensial untuk dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung," ujar Hamdan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/7/2018). Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang. "Hanya saja, walaupun bertentangan dengan Undang-Undang, PKPU tersebut tidak batal demi hukum, kecuali melelaui proses judicial review ke MA," tutur Hamdan. Sementara itu, lanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM juga tidak bisa menolak mengundangkan PKPU tersebut. "Mengapa? Karena , Kemenkum HAM hanya memiliki kewenangan administrative untuk mengundangkan, tidak berwenang menilai materinya," bebernya. (Poy)