Kalau Paslon Kalah dengan Kotak Kosong, Siapa yang akan Jadi Kepala Daerah?

Kalau Paslon Kalah dengan Kotak Kosong, Siapa yang akan Jadi Kepala Daerah?
Jakarta, Obsessionnews.com - Sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten, pada Rabu (27/6/2018) pagi ini mulai melakukan pemungutan suara dalam Pilkada Serentak. Namun dari 171 daerah itu, ada 16 daerah di antaranya, pasangan calon (paslon) akan melawan kotak kosong. Lantas bagaimana jika dalam pemungutan suara itu calon tunggal kalah, dan kotak kosong tampil sebagai pemenang? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, kotak kosong juga memiliki peluang untuk unggul dari paslon pilkada. Hal ini bisa terjadi jika perolehan suara kotak kosong mencapai lebih dari 50 persen suara sah. “Jika pilkada dimenangkan oleh kotak kosong, maka di daerah yang bersangkutan akan ada kekosongan pemimpin. Nanti akan ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat hingga pilkada periode selanjutnya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/8/2018). Namun, kata Wahyu, daerah yang pada 2018 pilkadanya dimenangkan oleh kotak kosong, maka akan diikutsertakan kembali dalam Pilkada 2020. Sementara terkait dengan kekosongan kepala daerah itu, akan diisi oleh Plt, dan itu menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. “Sehingga sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt, berapa lama menjadi Plt itu atas kebijakan pemerintah,” tambah Wahyu. Seperti disebutkan, sebanyak 16 paslon kepala daerah-wakil kepala daerah akan melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2018. Berdasarkan data terakhir secara resmi dari KPU yang diunggah pada laman www.infopemilu.kpu.go.id,  16 daerah yang hanya punya satu paslon calon bupati-calon wakil bupati/calon walikota-calon wakil wali kota terdapat di Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten). Kemudian, paslon tunggal juga ada di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan). Jumlah calon tunggal di Pilkada 2018 ini lebih banyak jika dibandingkan dengan pilkada 2017 dan pilkada 2015. Pada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan calon tunggal yakni Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Landak, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Tambrauw , Kota Sorong, dan Kota Jayapura. Sedangkan pada Pilkada 2015, tercatat hanya ada tiga daerah dengan calon tunggal. Ketiganya yakni Kabupaten Tasikmalaya, Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara. (Albar)