Khianati Bung Karno, Sekaligus Khianati Bangsa & Negara

Pada awal gerakan reformasi (1998), dalam organisasi gerakan mahasiswa maupun dalam dinamika diskusi dan aksi aksi gerakan pro-demokrasi saat itu, hampir tidak ada tuntutan untuk melakukan amandemen UUD 1945. Konsentrasi gerakan reformasi hanya terfokus pada upaya mengakhiri pemerintahan ORBA yang otoriter, yang membangun kekuasaan diktatorial itu dengan memanfaatkan pasal “presiden dapat dipilih kembali” secara terus menerus dan penyimpangan politik TNI-Polri melalui Dwi Fungsi ABRI (TNI). Kalau pun ada diskusi di kalangan intelektual kam-pus dan kaum pergerakan yang membicarakan Konstitusi, hanya berkisar pada “pembatasan” masa jabatan presiden yg dalam UUD1945 dikatakan “Presiden & Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali” (Pasal 7), diminta diubah: “Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali (hanya) untuk masa jabatan berikutnya”, hanya dua periode kekuasaan. Isu amandemen UUD 1945 muncul justeru dari sekelompok orang “penumpang gelap” yang ditopang kekuatan asing yang mengambil alih gerakan dan membawa isu perubahan menyeluruh terhadap UUD 1945, setelah rezim Soeharto tumbang. Mereka bergerak sangat cepat dan efektif di tengah krisis moneter (dan politik) yang mencekam serta dinamika masa transisi yang terus berkecamuk. Tanpa disadari bangsa Indonesia, kekuatan internasional atau “International Regim” telah memanfaatkan kemelut politik pergantian tiga kekuasaan yakni dari “Presiden Habibie (1998 -1999), ke Presiden Gusdur (1999 -2001), lalu Presiden Megawati ( 23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004), untuk menjalankan operasi false flag (bendera palsu) yang sejak awal telah mereka rancang sebagai strategi menyamarkan upaya mereka dalam menghancurkan konstitusi Indonesia. Dalam dukumen NDI yang berjudul “Perubahan Presiden dan Prospek Indonesia untuk Reformasi Konstitusi”, sebuah laporan yang memotret Sidang Istimewa MPR 23 Juli 2001 dan Proses Impeachment Kepresidenan (pelengseran KH Abdurrahman Wahid sebagai Presiden). Laporan Lembaga Demokrasi Nasional untuk Urusan Internasional (NDI) Oktober 2001 tersebut, menceritakan peranan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam Membangun Check and Balances System. Inilah awal perubahan mendasar dalam bentuk susunan dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita kenal dengan amandemen UUD 1945. Dalam sidang khusus Majelis Permusyawaratan Rakyat 23 Juli 2001, MPR memu-tuskan Pertama: “Menolak keabsahan perintah presiden dan semua faksi yang hadir setuju atas keputusan “Bahwa Presiden (Gus Dur) telah melanggar konstitusi”. Kedua: Menolak kehadiran Presiden (Gus Dur) di hadapan MPR dan memilih segera memecat presiden. Ketiga: MPR segera menunjuk Wakil Presiden Megawati menjadi Presiden, melanjutkan sisa masa jabatan Gus Dur (1999-2004). Megawati disumpah sebagai presiden segera setelah jam 5 sore pada 23 Juli 2001. Sementara di sisi lain, di Istana pada saat yang kurang lebih bersamaan, Presiden KH Abdurrahman Wahid yang sudah mengetahui sepak terjang regim internasional yang mengontrol (meremote) lawan-lawan politiknya, baik yang di dalam maupun di luar pemerintahannya, tidak bisa berbuat apa-apa karena secara sistematis kuku-kuku politiknya sudah dicabuti. Kenapa Gus Dur harus disingkirkan? Karena di luar dugaan mereka (regim inter-nasional), setelah menjadi Presiden, Gus Dur mengganggu kepentingan mereka, terutama dalam hal penguaasaan sumber daya alam lewat kebijakan politik “moratorium perijinan di sektor SDA” dan meminta agar semua perjanjian kerjasama pengelolaan SDA ditinjau ulang (renegosiasi), termasuk perjanjian dengan Freeport. Karena dalam pandangan Gus Dur, semua perjanjian kerjasama pengelolaan SDA yang diterbitkan pada era Orde Baru penuh dengan KKN. Pendelegitimasian Gus Dur dilakukan melalui skenario konflik politik yang tajam dan panjang antara Lembaga Kepresidenan dengan Legislatif, antara lain dengan dibentuknya “Pansus Buloggate dan Bruneigate” oleh DPR yang dibumbui aksi-aksi massa serta serangan sistematis lewat pers. Puncak dari skenario gerakan penyingkiran Gus Dur terjadi pada 22 Juli 2001. Para pemimpin partai politik berkumpul di kediaman Megawati di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. Di sinilah skenario Sidang Istimewa pelengseran Gus Dur disepakati. Dasar penyelenggaraan SI MPR waktu itu adalah “digantinya Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro oleh Komisaris Jenderal Polisi Chaeruddin Ismail yang dilakukan Presiden tanpa persetujuan DPR”. Sebagai intelektual yang negarawan, Gus Dur tidak ingin teman-temannya di Legislatif melakukan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi. Untuk mengingatkannya, maka dikeluarkanlah (maklumat) dekrit yang isinya :
- Membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
- Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta me-nyusun badan yg diperlukan untuk menyelenggarakan Pemilu dalam waktu setahun.
- Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.





























