Dukung KPU, PKS Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan, partainya sudah membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif dari PKS pada Pemilu 2019. Menurut Mardani, langkah ini menjadi bentuk dukungan partai terhadap niat Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sudah lebih dulu membuat aturan melarang mantan koruptor menjadi caleg. "Ya iya lah, kalau PKS bersuara keras, PKS di internal secara tegas memberlakukan (larangan mantan koruptor jadi caleg)," kata Mardani saat dihubungi Rabu (20/6/2018). Mardani menyebut PKS mendukung Peraturan KPU yang berisi larangan mantan terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. PKS, kata dia, melihat PKPU tersebut sebagai diskresi yang bisa diambil KPU. Ia mengakui, dalam undang-undang tidak ada larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Namun, di sisi lain KPU juga berhak mengambil kebijakan yang progresif. Yakni mengutamakan kualitas caleg. "Kami PKS sangat mendukung PKPU yang ada sekarang ini karena aturan ini menggunakan asumsi karena perbaikan itu dimulai dari hulunya, yaitu kualitas calegnya, dengan membersihkan politik dari petualang yang memperdagangkan politik," kata dia. Sebelumnya, DPR, pemerintah dan Bawaslu menolak PKPU tersebut dengan berbagai alasan. Meski demikian, KPU tetap memasukkan larangan itu dalam draf PKPU yang dikirim ke Kemenkumham. Namun, Kemenkumham menolak draf tersebut untuk diundangkan. Draf dikembalikan ke KPU untuk direvisi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga mengatakan, KPU berhak membuat terobosan khusus mantan napi korupsi dilarang jadi caleg. (Albar)





























