Polisi Keluarkan SP3 Kasus Pornografi HRS

Jakarta, Obsessionnews.com - Polisi telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan chat pornografi yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS). Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal menuturkan alasan penyidik memberhentikan kasus tersebut, karena tidak ditemukanya pengunggah. "Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," ujar Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018). Meski sudah mengeluarkan SP3, kasus tersebut bisa dibuka kembali jika polisi mendapatkan bukti baru. "Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tuturnya. Sebelumnya Rizieq Syihab ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat pornografi di mana perkara ini kemudian diusut oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan melalui aplikasi Whatsapp bernuansa mesum yang diduga dilakukan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein. (Poy)





























