Polisi Tangkap 10 Pengedar Ekstasi Jaringan Jerman

Jakarta, Obsessionnews.com - Tim Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 10 orang pelaku yang diduga akan mengedarkan ekstasi sebanyak 50 ribu butir. 10 pelaku ini diduga merupakan jaringan narkotika Jerman, Jakarta, dan Surabaya. Pengungkapan kasus ini berawal dari pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari Bea Cukai soal penyelundupan ekstasi yang disinyalir berasal dari Jerman. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan di dua tempat yaitu Surabaya dan Jakarta. "Setelah itu kita komunikasi kemudian kita lakukan pengembangan daripada kasus ini dan kita mendapatkan dua peredaran di Jakarta dan Surabaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Argo menerangkan penyelidikan pertama dilakukan setelah polisi mendapatkan kabar ekstasi akan dikirimkan ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Jumat (4/5) lalu. Polisi kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai dan kantor pos untuk membuka paket yang akan dikirimkan itu. "Setelah dibuka berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 bungkus dengan total 25 ribu. Ekstasi itu dimasukan dalan bungkus biskuit," ujar Argo. Dua hari setelahnya, polisi kemudian menangkap FS dan SNL yang diduga sebagai penerima paket tersebut. Tak lama setelah itu, tiga tersangka lain berinisial M.ABD, M.SBC, dan LKT juga diamankan polisi. Tak berhenti di situ, polisi juga menyelidiki peredaran ekstasi ini di Jakarta. Polisi mendapatkan kabar terkait adanya peredaran ekstasi yang dilakukan di Jalan KH Zainul Arifin, Gambir, Jakarta Pusat. Dua orang ditangkap terkait peredaran itu. "Ada dua orang (yang ditangkap), suami istri yaitu FNTG dan FB," ujar Argo. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan satu buah kardus besar yang dibungkus warna putih dan di dalamnya terdapat lima kotak yang berisi plastik ekstasi. Total ekstasi yang disita dari penangkapan itu berjumlah 25 ribu. Polisi terus mengembangkan peredaran itu dan menangkap tiga orang lain yaitu IRW, AG, dan RL pada Minggu (19/5). Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi itu. (Poy)





























