Polisi Sebut Tak Ada Perbuatan Hukum Tercecernya e-KTP

Polisi Sebut Tak Ada Perbuatan Hukum Tercecernya e-KTP
Jakarta, Obsessionnews.com - Polri menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum terkait tercecernya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/5/2018). "Kesimpulannya adalah Polri menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Ini murni karena tercecer," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5). Menurut Iqbal, setelah kardus berisi e-KTP itu tercecer, pihak Kementerian Dalam Negeri langsung mengeceknya. Pengecekan juga dilakukan bersama dengan kepolisan setempat. Saat ini, kata dia, e-KTP yang tercecer itu sudah dihitung, diangkut dan dikembalikan ke gudang. Menurut Iqbal, tidak ada satu pun e-KTP yang hilang. "Jadi KTP itu tercecer dari gudang di Pasar Minggu lalu dibawa ke gudang Kemendagri juga dengan menggunakan truk ekspedisi oleh Kemendagri," kata dia. "Seteleh tercecer ditemukan masyarakat. Pada saat momen tercecer itu ada beberapa yang mencoba untuk mendokumentasikan sehingga viral dan dikomentarin apa sajalah," sambung Iqbal. (Poy)