Masyarakat Dilarang Ngabuburit di Rel Kereta Api

Masyarakat Dilarang Ngabuburit di Rel Kereta Api
Jakarta, Obsessionnews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung melarang masyarakat untuk ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di jalur kereta api. Menurut Manager Humas Daop 2 Bandung Joni Martinus jalur kereta tak bisa dimanfaatkan sembarangan. Apalagi jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan. "Karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," ujar Joni dari pesan singkatnya, Minggu (27/5/2018). Dia menjelaskan, beraktivitas di rel kereta sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat. Pada 2017 lalu, pihaknya mencatat empat orang tewas tersambar kereta api selama Ramadhan. "Untuk tahun ini belum ada kecelakaan akibat ngabuburit," katanya. Ia menyebut tahun sebelumnya ada empat orang yang tewas pada saat subuh hari di wilayah Kiaracondong, Bandung. "Maka dari itu sebelum jatuhnya korban seperti tahun kemarin, kami buat imbauan dan larangan," tutur Joni. Berdasarkan data itu, Joni melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun, termasuk ngabuburit, karena dapat membahayakan keselamatan. Jika melanggar, warga dapat dijatuhi hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana aturan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007. "Jadi kami minta agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," kata Joni. (Poy)