Guru atau Pegawai Pemerintah Honerer Tetap Mendapat THR

Guru atau Pegawai Pemerintah Honerer Tetap Mendapat THR
Jakarta, Obsessionnews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tunjangan hari raya (THR) tidak hanya diberikan kepad PNS baik guru maupun pegawai pemerintahan. Guru atau pegawai pemerintah honorer juga tetap mendapat THR. Ia mengungkapkan, THR untuk pegawai honorer di daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyesuaian APBD Tahun 2018. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS daerah (PNSD) disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14. "Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan," kata Sri Mulyani pada akun Facebook pribadinya, Sabtu (26/5/2018). Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. "Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," ujar Sri Mulyani. Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR. Jika anggaran keuangan daerah mampu maja wajib memberikan THR kepada non PNS. Untuk cleaning service (CS) dan sopir, apabila CS dan sopir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan di mana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab kementerian atau lembaga yang menggunakan jasa CS dan sopir. Adapun kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG). Sesuai Pasal 63 PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD. Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru. Ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG. (Albar)