Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Indonesia-Malaysia

Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Indonesia-Malaysia
Jakarta, Obsessionnews - Tim Gabungan Satuan Tugas Polri dan Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 239,84 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018). Pemusnahan barang bukti ini hasil dari pengungkapan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia. Pengungkapan kasus dilakukan pada 8 Februari 2018 di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya No 36 , Kosambi, Tangerang. Polisi menangkap tiga WNI, JN, AN dan ID serta LTH, WN Malaysia. Para tersangka menyembunyikan narkoba di 12 mesin cuci. "Salah satu anggota sindikat adalah WN malaysia. Yang bersangkutan dilakukan tindakan tegas terukur dan saat itu meninggal dunia," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru di Mapolda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto padal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasa 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pemusnahan terhadap ekstasi dilakukan dengan cara diblender. "Sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara dicampur cairan HCL," kata Audie. (Poy)