Anas Tegaskan Ajukan PK Bukan Karena Artidjo Pensiun

Anas Tegaskan Ajukan PK Bukan Karena Artidjo Pensiun
Jakarta, Obsessionnews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lantaran hakim agung Artidjo Alkostar telah pensiun. Sekalipun belum pensiun Anas yakin Artidjo tak mungkin masuk majelis hakim yang bakal memutuskan PK yang diajukan. "Oh tidak. Tidak ada hubungannya, karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo. Kasasinya dipegang Pak Artidjo kalau PK kapan pun, apakah hari ini, setahun yang lalu, dua tahun yang lalu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK,” kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018). “Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi. Jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi, majelis hakim kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh lagi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas pak Artidjo," lanjut Anas. Anas mengajukan PK karena menilai putusan kasasi yang dibuat Artidjo tak kredibel. Alasannya putusan kasasi itu dinilai tak dibuat berdasarkan fakta dan bukti di persidangan. Ia yakin PK yang diajukannya memiliki dasar hukum yang kuat. "Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu, tetapi apapun saya hormati putusan itu karena adil atau tidak adil kan sudah jadi putusan dan sudah dieksekusi beberapa waktu, beberapa tahun yang lalu," ujar Anas. Anas pernah mengajukan kasasi atas putusan 7 tahun yang diterimanya dari proses banding. Saat kasasi di MA, vonis Anas malah naik menjadi 14 tahun penjara. Putusan itu diambil oleh majelis hakim agung, yang salah satunya adalah Artidjo. (Has)