Revisi UU Antiterorisme Ditargetkan Selesai Rabu Pekan Depan

Jakarta, Obsessionnews.com - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR sudah hampir final. Dengan demikian revisi UU ini ditargetkan akan tuntas pada Rabu (23/5/2018). “Saya selaku Ketua Tim Perumus, (tanggal) 23 itu kita selesai karena tinggal itu saja, definisi," kata Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra di Jakarta, Sabtu (19/5/2018). Supiadin mengatakan, pembahasan RUU Antiterorisme tinggal definisi terorisme. Ia yakin permasalahan tersebut akan mencapai kesepakatan pada rapat kerja pada pekan depan. "Clear. Sudah tinggal satu menyelesaikan ini (definisi terorisme). Tanggal 23 (Mei) insyaallah,” katanya. Supiadin menjelaskan substansi definisi terorisme yang digodok tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, semisal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait dengan Islam. "Makanya kita buat komprehensif sehingga siapa pun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja," Tandasnya. (Has)





























