Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman dengan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman dengan Hukuman Mati
Jakarta, Obsessionnews.com - Penuntut Umum pada kejaksaan menjatuhkan tuntutan terhadap Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman dengan hukuman mati. Aman diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin 2016. "Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Aman juga melanggar dakwaan kedua primer, yakni Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa menyebutkan Aman berperan besar dalam terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) lewat pertemuan di Malang pada November 2014. Aman juga memerintahkan pembentukan struktur wilayah dan program-program untuk ditindaklanjuti. Wilayah itu di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi. "Dalam kelompok JAD terdakwa Aman Abdurrahman diposisikan oleh para pengikutnya sebagai rujukan dalam ilmu," sambung jaksa. Setelah pengurus terbentuk di Malang, seluruh amir wilayah menurut jaksa mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan mendukung Daulah Islamiyah serta mempersiapkan kegiatan amaliah jihad, dengan melakukan sejumlah teror di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu serta penembakan polisi di Sumut dan Bima. "Fakta di atas wujud keinginan terdakwa menggerakkan orang lain ikhwan-ikhwan yang dianggapnya sepemahaman atau kepada pengikutnya-pengikutnya untuk bersegera melakukan apa yang dianjurkan,” ungkap jaksa. (Has)