Palsukan Dokumen, Polisi Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Obsessionnews.com - Seorang ibu rumah tangga, Erna Ritha, melaporkan anggota polisi dari kesatuan Sabhara Polres Metro Bekasi Aiptu Dedy Aris Waluyo ke Polda Metro Jaya, lantaran diduga melakukan pemalsuan dalam membuat surat jual-beli tanah yang terletak di daerah Rawa Kalong, Tambun, Bekasi. "Pelaku diduga menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pemalsuan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/5/2018). Akibat perbuatan oknum polisi tersebut, korban bernama Erna yang juga berstatus sebagai mantan istri pelaku merugi sebesar Rp136 juta. Karena tanah seluas 100 meter statusnya yang milik bersama antara pelaku dan korban dijual oleh pelaku. “Tapi, pelaku tidak berunding terlebih dahulu, dan langsung menjual tanah itu diduga dengan memalsukan tanda tangan korban," ujar Argo. Karena merasa tidak pernah memberikan keterangaan atau persetujuan untuk menjual tanah itu, akhirnya korban melapor ke polisi. Kasus ini sendiri masih ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. "Atas dasar itu korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro pada 9 Mei (2018) lalu," kata Argo. (Poy)





























