Sah, PTUN Bubarkan HTI

Sah, PTUN Bubarkan HTI
Jakarta, Obsessionnews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan begitu ormas HTI secara sah dinyatakan bubar. Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan. "Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). Hakim menyatakan, HTI terbukti sebagai organisasi gerakan politik yang semangatnya bertentangan dengan Pancasila, yaitu menjadikan Indonesia sebagai negara Islam berdasarkan bendera khilafah dengan cara mengubah Pancasila. "Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," ujar majelis hakim. Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keputusan itu nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Albar)