Meski Punya Hak Pilih, PNS Harus Netral

Jakarta, Obsessionnews.com - Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) yang menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak pilih seperti masyarakat lainnya. Meski demikian, PNS harus menunjukkan netralitasnya dalam pemilu. "Tidak boleh menunjukkan dukungan terhadap keberpihakan kepada salah satu calon," ujar Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018). Dia mengungkapkan, PNS hanya mempunyai hak datang dan mendengarkan visi misi calon sebagai pertimbangan untuk menggunakan hak pilihnya. "Mereka tidak boleh pakai atribut atau mobilisasi teman-teman PNS di dalam kampanye," jelasnya. (Poy)





























