Polda Metro Diminta Terbitkan SP3 Kasus Al Khaththath

Polda Metro Diminta Terbitkan SP3 Kasus Al Khaththath
Jakarta, Obsessionnews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath meminta Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka dirinya. Sebab, Al Khaththath sudah membicarakan hal tersebut dengan Presiden Jokowi. "Insya Allah dihentikan," ujar Al Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5/2018). Dia menerangkan, permintaan penerbitan SP3 sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi saat  melangsungkan pertemuan dengan Tim 11 Alumni 212 di Istana Bogor beberapa waktu lalu. "Yang pasti bahwa kemarin saya minta ke pak Jokowi karena termasuk barang bukti saya kan belum dikembalikan tapi ini sedang proses," kata Al Khaththath. Al Khaththath juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan uang Rp18 juta yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemufakatan makar. Menurutnya, uang itu merupakan uang makan peserta aksi pada 31 Maret 2017. Aksi itu, menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara dalam kasus penodaan agama. "Kalau uang makar kan enggak cukup dong 18 juta bisa makar apa, tapi kalau uang makan cukup untuk demonstran," tuturnya. (Poy)